Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan pengaruh client importance terhadap kualitas audit dengan membandingkan sebelum dan sesudah terbitnya peraturan pemerintah no 20 tahun 2015 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi rotasi wajib KAP untuk kantor akuntan publik (KAP). Dengan menghapus kewajiban rotasi maka ikatan antara klien dan KAP akan semakin kuat, sehingga kepentingan klien akan semakin…