Laporan ini bertujuan untuk mengevaluasi proses rekapitulasi PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 yang harus disetorkan oleh PT J selaku pemotong. Hasil rekapitulasi PPh 23 memudahkan PT J dalam melakukan perhitungan dan penyetoran PPh 23 dan pelaporan SPT Masa PPh 23. Berdasarkan hasil evaluasi, proses rekapitulasi PPh 23 yang dilakukan oleh PT J telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan …