DKI Jakarta telah memberlakukan peraturan yang mewajibkan rumah tangga untuk memilah sampahnya melalui Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di beberapa wilayah DKI Jakarta telah berdiri bank sampah yang memberikan insentif kepada masyarakat untuk memilah sampah rumah tangganya dan menyetorkan sampah anorganiknya ke bank sampah. Namun, tidak semua rumah tangga menjadi an…