Tesis
Analysis of General Anti-Avoidance Rule (GAAR) Policy Regulations in Indonesia
Ketentuan GAAR untuk mengatasi penghindaran pajak telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada aturan pelaksanaan yang diterbitkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan GAAR yang berlaku di Indonesia serta memberikan rekomendasi penerapan konsep pengaturan pelaksanaan GAAR berdasarkan best practice internasional. Dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan thematic analysis, penelitian ini melakukan studi literatur dan wawancara mendalam dengan pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, akademisi, dan praktisi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan GAAR dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang berpedoman pada prinsip substance over form telah memenuhi ketiga kondisi di mana GAAR dapat diaplikasikan, tetapi klausul manfaat pajak adalah tujuan utama transaksi perlu lebih ditekankan dalam aturan pelaksanaannya. Prinsip ini diimplementasikan secara luas dengan pendekatan kasus per kasus dalam pengujian tujuan transaksi Wajib Pajak yang sesungguhnya. Penggunaan prinsip substance over form sebagai GAAR mempunyai tantangan tersendiri bagi DJP dalam hal regulasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Secara keseluruhan, pengaturan GAAR dapat mempertimbangkan penerapan konsep dalam kriteria Arnold (2017). Aspek batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan harus mempertimbangkan pendekatan GAAR sebagai provision of last resort. Terkait cakupan kegiatan penghindaran pajak, GAAR hanya diterapkan pada unacceptable tax avoidance dengan memberikan kriteria objektif untuk membedakannya dengan transaksi komersial bona fide. Tahapan pengujian formil dan materiil harus diatur secara sistematis untuk membuktikan bahwa tujuan utama transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat pajak. Mekanisme penjaminan kualitas dapat dilakukan melalui panduan yang jelas serta pembentukan Panel GAAR. Perlindungan hak Wajib Pajak didapatkan dengan adanya hak pengajuan banding serta beban pembuktian GAAR yang seimbang.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 591/24 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta: Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2024 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Tax avoidance Substance over form General Anti-Avoidance Rule (GAAR) |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | xii, 209 p.: il: 30 cm. |
Info Detail Spesifik | Tesis |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |