Tesis
Penerapan Manajemen Risiko Atas Pengelolaan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Pihak Ketiga Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Implementation of Risk Management on the Managing of Third Party Infrastructure, Facilities and Public Utilies (PSU) Liabilities in the Provincial Government of DKI Jakarta
Pengarang:
Mikhael Sakharov Simarmata - ; Machmudin Eka Prasetya (Pembimbing/Promotor) - ; Chaerul D. Djakman (Penguji) - ; Nureni Wijayati (Penguji) -
Deskripsi
Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pihak ketiga merupakan kewajiban yang timbul atas Izin Pemanfaatan Ruang yang diterima oleh pihak ketiga/pengembang untuk memanfaatkan lahan milik mereka. Saat ini banyak kewajiban tersebut yang belum diserahkan padahal Izin Pemanfaatan Ruang tersebut telah habis masa berlakunya dan lahan tersebut dimanfaatkan oleh pengembang yang seharusnya menjadi fasilitas umum. Manajemen risiko dibuat agar risiko-risiko dalam pengelolaan kewajiban tersebut dapat diturunkan ke level yang dapat diterima sehingga tujuan dalam pengelolaan kewajiban PSU pihak ketiga tersebut dapat dicapai. Dalam menerapkan manajemen risiko, penelitian ini menggunakan kerangka ISO 31000:2018 sebagai pedoman dalam menerapkan proses manajemen risiko. Proses dimulai dari identifikasi, analisis, evaluasi menggunakan metode kemungkinan (likelihood) dan dampak (impact) dan perlakuan risiko. Hasil dari penelitian, diperoleh 24 kejadian risiko dengan 15 kejadian risiko diberikan perlakuan risiko berupa menetapkan suatu Berita Acara Keputusan Bersama yang dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan peran dari pihak pengembang maupun dari masyarakat dan asosiasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, merevisi dasar penetapan kewajiban, melakukan rekrutmen pegawai sesuai kebutuhan dan memberikan pelatihan kepada pegawai yang ada, advokasi atas regulasi yang dapat menghambat proses penagihan kewajiban, menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP), menetapkan kebijakan tentang pencabutan izin pemanfaatan ruang secara sepihak, menginformasikan kewajiban pada Sistem Informasi Penataan Ruang Jakarta (SIPRAJA), memberikan sanksi, melakukan pengawasan dan penertiban, memperbarui SOP atas penerbitan Bea Perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) dan penatausahaan aset PSU, pelatihan atau bimbingan teknis kepada pihak yang melakukan pencatatan, memperbaharui SOP dalam penginputan/pencatatan aset, pengamanan fisik berupa pemagaran dan pemasangan plang/tanda kepemilikan, menyusun SOP dalam pelaksanaan penatausahaan, serta menetapkan kebijakan proses sertifikat tanah dilakukan oleh Pemprov DKI setelah penyerahan lahan kewajiban.