B. Penunjang
Reasuransi: teori dan praktik plus reasuransi syariah edisi 2
Pengarang:
Sjamsoeddin, Bahder Munir -
Deskripsi
Pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan maupun Dewan Syariah Nasional belum banyak mengatur tentang tata-laksana Retakaful. Pemikiran untuk pengembangan atau pendalaman teoretis konsepsional yang khas Reasuransi Syariah oleh para ahli, sejauh yang kami ketahui, juga masih terbatas. Dalam praktiknya saat ini pegelolaan Reasuransi Syariah masih banyak mengandalkan pada konsep, syarat, dan aturan yang digunakan oleh Asuransi Syariah. Rasanya masih terbuka peluang luas bagi para pemikir dan praktisi Asuransi Syariah untuk mengembangkan tata aturan berdasar syariah yang khas Reasuransi, yang akan mampu mempercepat pengembangan perasuransian syariah di Indonesia.