Tesis
Usulan Penerapan Konsep Kebijakan Penunjukan Penyedia Marketplace Platform sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
Proposal for Designating Marketplace Platforms as Income Tax Withholding Agents
Pengarang:
Rizki Desima Renova Siahaan - ; Yulianti (Pembimbing/Promotor) - ; Arifin Rosid (Penguji) - ; Panggah Tri Wicaksono (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini mengusulkan konsep kebijakan penunjukan penyedia marketplace platform sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) beserta implementasinya berdasarkan prinsip-prinsip OECD (2015) yaitu Neutrality, Efficiency, Certainty and Simplicity, Effectiveness and Fairness, Flexibility, dan Equity untuk menjawab pertanyaan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode analisis kualitatif deskriptif atas data dan kajian dari DJP dan hasil wawancara dari narasumber pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Penyedia Marketplace platform dan merchant. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan dapat belum memenuhi prinsip neutrality, akan tetapi telah memenuhi prinsip efficiency, certainty and simplicity, effectiveness and fairness, flexibility. Prinsip equity akan terpenuhi bila kebijakan mempertimbangkan PP 55 Tahun 2022 dalam penetapan tarif pajak. Pemerintah perlu memberi insentif kepada penyedia marketplace platform sebagai kompensasi atas biaya kepatuhan yang timbul karena kebijakan tersebut. Pemerintah perlu melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada stakeholder terkait untuk menyelaraskan pemahaman terkait pelaksanaan kebijakan.