Tesis
Evaluasi Kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata PPH Pasal 21 (Studi Kasus pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga)
Evaluation of the Average Effective Rate Policy for Article 21 Income Tax (Case Study at KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga)
Pengarang:
Rinda Fitaningsih - ; Yulianti (Pembimbing/Promotor) - ; Arifin Rosid (Penguji) - ; Subagio Efendi (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang menetapkan tarif efektif rata-rata sebagai pedoman pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan. Dampak pemotongan PPh Pasal 21 menjadi lebih besar dibanding kebijakan sebelumnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran di akhir tahun serta dapat mengganggu arus kas di perusahaan. Oleh karena itu perlu untuk dilakukan evaluasi kebijakan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 berdasarkan kriteria evaluasi yang telah ditetapkan oleh OECD (2021) yaitu relevansi, koherensi, efektivitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutan. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan jenis evaluasi dengan pendekatan metode kualtitatif. Penelitian ini terbatas pada Wajib Pajak Badan sebagai pemotong PPh Pasal 21 sebagai narasumber dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58 Tahun 2023 telah memenuhi kriteria koherensi, efektivitas, dan keberlanjutan dan belum sepenuhnya memenuhi kriteria relevansi, efisiensi dan dampak. Sehingga kebijakan ini belum sepenuhnya memenuhi seluruh kriteria OECD (2021). Terdapat indikator yang masih perlu untuk ditingkatkan seperti kualitas desain kebijakan pada kriteria relevansi, efisiensi waktu perhitungan dan kecukupan waktu transisi kebijakan pada kriteria efisiensi, serta mengurangi dampak negatif dari pemotongan yang lebih besar pada kriteria dampak.