Tesis
Analisis Sengketa Pajak pada Transaksi Pengalihan Saham yang dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Studi Kasus Putusan Banding Pengadilan Pajak 2020-2024)
Tax Dispute Analysis on Share Transfer Transactions Affected by Special Relationship (Case Study of Tax Court Appeal Decisions 2020-2024)
Pengarang:
Bembo Syah Sutan Irham Agung - ; Siti Nuryanah (Pembimbing/Promotor) - ; Nanda Ayu Wijayanti (Penguji) - ; Mulyono (Penguji) -
Deskripsi
Sengketa pajak atas transaksi pengalihan saham yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa merupakan isu yang kompleks dan berulang dalam praktik perpajakan Indonesia. Sengketa ini seringkali terjadi akibat ketidaksesuaian pemahaman antara fiskus dan Wajib Pajak mengenai kewajaran nilai transaksi serta hubungan afiliasi antar entitas. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis karakteristik Wajib Pajak dan transaksi pengalihan saham yang menjadi objek sengketa; serta (2) mengidentifikasi dan mengkaji faktor penyebab utama sengketa berdasarkan analisis putusan banding Pengadilan Pajak tahun 2020–2024. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi dokumen dan wawancara. Sebanyak 41 putusan Pengadilan Pajak dianalisis, didukung oleh wawancara mendalam dengan pejabat Direktorat Keberatan dan Banding serta konsultan pajak. Teori kepatuhan pajak Devos digunakan untuk menganalisis karakteristik Wajib Pajak, sementara Fishbone Diagram digunakan untuk memetakan akar penyebab sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik Wajib Pajak dalam sengketa umumnya memiliki struktur kepemilikan lintas entitas, berdomisili di dalam maupun luar negeri, dan memiliki dokumentasi transaksi yang lemah. Faktor penyebab utama sengketa meliputi lemahnya dokumentasi, ketidakjelasan struktur hubungan istimewa, hingga perbedaan interpretasi fiskus dan Wajib Pajak terhadap nilai kewajaran. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman yang lebih rinci terkait dokumentasi transaksi pengalihan saham, penguatan edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak, serta peningkatan kapasitas fiskus dalam menangani transaksi afiliasi lintas yurisdiksi.