Tesis
Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jangka Waktu Proses Pemeriksaan Pajak (Studi Kasus Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2019-2023 pada KPP Madya Jakarta Selatan I)
Analysis on Factors Influencing the Timeline of Tax Audit Process (Case Study of 2019-2023 Tax Audit Report at South Jakarta I Middle Tax Office)
Pengarang:
Tito Resnu Murti - ; Dahlia Sari (Pembimbing/Promotor) - ; Subagio Efendi (Penguji) - ; Panggah Tri Wicaksono (Penguji) -
Deskripsi
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara untuk mendukung APBN, dengan sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, Wajib Pajak diberikan keleluasaan dan kewajiban melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan melakukan Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Berdasarkan PMK-17/2013 jangka waktu Pemeriksaan Pajak adalah 8 (delapan) bulan, meski demikian masih terdapat Pemeriksaan Pajak yang belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang diamanatkan sesuai PMK tersebut. Analisis akar penyebab, Diagram Tulang Ikan digunakan sebagai kerangka berpikir analisis faktor hambatan dan rekomendasi dalam penelitian. Penelitian menggunakan pendekatan studi kasus dan metode campuran. Studi dokumentasi dilakukan atas laporan hasil pemeriksaan pajak dari Kantor Pajak untuk mengetahui faktor-faktor hambatan yang muncul dalam pelaksanaan proses Pemeriksaan Pajak. Wawancara dan survei dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih dalam dan mendetail atas studi dokumentasi yang dilakukan. Hasil studi menyimpulkan bahwa terdapat 4 (empat) kategori akar masalah dari faktor hambatan penyelesaian Pemeriksaan Pajak yaitu peraturan atau kebijakan, Wajib Pajak, pihak eksternal terkait dan prosedur.