Tesis
Evaluasi Implementasi Kebijakan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 sebagai Strategi Perencanaan Pajak (Studi Kasus pada PT. XYZ)
Evaluation of Tax Incentive Policy Implementation for Taxpayers Impacted by the Covid-19 Pandemic as a Tax Planning Strategy (Case Study at PT. XYZ)
Pengarang:
Vania Tyas Utami - ; Dahlia Sari (Pembimbing/Promotor) - ; Yulianti (Penguji) - ; Arifin Rosid (Penguji) -
Deskripsi
Perusahaan memerlukan strategi terkait perencanaan pajak yang efektif dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Kebijakan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid-19 menjadi salah satu strategi yang dapat diimplementasikan agar perusahan dapat meminimalkan pajak secara legal. Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan evaluasi atas pemahaman, administrasi, serta dampak dari kebijakan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan unit analisis berupa single case study. Data yang diteliti adalah hasil wawancara dan laporan keuangan tahunan PT. XYZ tahun 2019 dan 2020. Penelitian ini memberikan hasil evaluasi bahwa pemahaman yang berkaitan dengan pengajuan insentif pajak belum optimal karena pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak memberikan dampak untuk karyawan. Pembebasan PPh Pasal 22 impor tidak dapat diterapkan dan pengajuan percepatan restitusi PPN yang terhambat. Di sisi lain, penerapan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat membantu perusahaan mengurangi cashflow yang harus dibayarkan setiap bulan. Hasil evaluasi atas administrasi menunjukkan bahwa meskipun proses administrasi terhadap PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah sesuai dengan ketentuan pajak, proses administrasi kurang optimal disebabkan oleh PPh Pasal 22 impor yang tidak memenuhi syarat KLU, pengajuan percepatan restitusi PPN yang masih harus melewati prosedur dan pemeriksaan yang panjang, serta hambatan komunikasi dengan kantor pajak. Dampak yang dicapai adalah dampak finansial, yaitu mampu menghemat cashflow, dan dampak operasional, yaitu mampu memulihkan kinerja operasional perusahaan secara perlahan.