Tesis
Evaluasi Penyelenggaraan dan Penerapan Program Anti Pencucian Uang di Indonesia dengan Pendekatan Elemen Opportunity pada Fraud Models
Evaluation of the Implementation of Anti-Money Laundering Programs in Indonesia Using the Opportunity Element Approach in Fraud Models
Pengarang:
Fany Dewi Rengganis - ; Dwi Setiawan (Pembimbing/Promotor) - ; Purwatiningsih (Penguji) - ; Ludovicus Sensi Wondabio (Penguji) -
Deskripsi
Teori tentang fraud menggambarkan faktor-faktor terjadinya tindak kecurangan. Di dalam teori fraud triangle, fraud diamond, dan fraud pentagon, seluruhnya mengandung elemen opportunity yang berarti kesempatan atau celah yang diakibatkan dari adanya kelemahan dalam sistem atau pengendalian pada suatu area, ditambah dengan kurang efektifnya fungsi pengawasan dari pihak yang berwenang (Arens et al., 2015). Fraud yang terjadi dapat berujung pada tindak pidana ekonomi yang salah satunya adalah korupsi. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2002, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi dan implementasi yang memadai dari program Anti Pencucian Uang di suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan dan penerapan program Anti Pencucian Uang di Indonesia yang mencakup evaluasi terhadap: (1) tingkat efektivitas pengendalian TPPU, (2) tingkat kepatuhan Bank terhadap POJK Nomor 12 Tahun 2017, (3) kinerja OJK dan PPATK selaku Lembaga Pengawas Pengatur dan FIU, dan (4) mengetahui faktor penyebab tidak efektifnya penerapan Program Anti Pencucian Uang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan evaluasi. Data primer pada penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara kepada pihak regulator (OJK dan PPATK) dan pihak Bank yang diteliti, sedangkan data sekunder pada penelitian ini diperoleh dari hasil analisis dokumen terkait. Dari hasil wawancara/permintaan keterangan dan analisis dokumen diketahui bahwa: (1) tingkat efektivitas pengendalian TPPU di Indonesia sudah baik, (2) tingkat kepatuhan Bank terhadap POJK terkait maupun program APU lainnya sudah baik, dan (3) kinerja OJK dan PPATK selaku regulator dan FIU juga sudah baik. Adapun permasalahan yang terdapat dalam penerapan program APU di Indonesia berdasarkan hasil penelitian adalah terkait identifikasi dan verifikasi Beneficiary Owner (BO) dan kelemahan dalam hal pemanfaatan sektor yang tidak teregulasi dengan baik. Walaupun penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan, namun diharapkan hasil dari penelitian ini dapat bermanfaat bagi Rezim APUPPT Nasional maupun bagi penelitian selanjutnya dengan tema sejenis.