Tesis
Analisis Manajemen Perpajakan dan Perlakuan PPN atas Transaksi Penyerahan Gas Bumi (Studi Kasus pada Sengketa PPN Perusahaan Gas Negara)
Analysis of Tax Management and VAT Treatment of Natural Gas Delivery Transactions (Case Study on VAT Disputes of the State Gas Company)
Pengarang:
James Handoyo - ; Siti Nuryanah (Penguji) - ; Dahlia Sari (Penguji) - ; Abdul Haris Muhammadi (Pembimbing/Promotor) -
Deskripsi
Dalam sistem PPN yang dianut di Indonesia, secara konseptual seluruh penyerahan barang dan jasa merupakan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Namun dengan pertimbangan tertentu, pemerintah mengecualikan beberapa barang dan jasa dari objek PPN. Salah satu barang yang dikecualikan dari objek PPN adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sebagaimana yang diatur pada Pasal 4A Undang-Undang PPN. Namun adanya perbedaan interpretasi pada pasal tersebut, menyebabkan terjadinya beberapa sengketa terkait pasal tersebut. Salah satunya adalah sengketa antara PGN dan DJP yang akan dibahas dalam penelitian ini. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek PPN dari penyerahan gas bumi sebagai komoditas, menganalisis aspek toll fee pada transaksi gas bumi yang dilakukan oleh PGN, mengevaluasi manajemen perpajakan yang dilakukan oleh PGN, beserta membuat rekomendasi langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa serupa. Metode penelitian yang dilakukan adalah triangulasi berdasarkan data putusan pengadilan pajak, putusan peninjauan kembali, hasil wawancara, dan lain-lain. Berdasarkan analisis terhadap bukti-bukti dan fakta yang terungkap, dapat disimpulkan bahwa atas gas bumi pipa yang dijual oleh PGN bukan merupakan objek PPN. Sementara atas LNG dan gas yang telah diproses lebih lanjut oleh PGN merupakan objek PPN, karena tidak diambil langsung dari sumbernya. Selain itu meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, juga terbukti terdapat unsur penyerahan jasa transportasi gas bumi (toll fee) yang merupakan Jasa Kena Pajak pada invoice yang ditagihkan oleh PGN. Oleh karena itu, PGN seharusnya memungut PPN atas penyerahan jasa transportasi gas bumi tersebut. Terdapat juga beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam mencegah sengketa pajak serupa. Yaitu melakukan audiensi dengan pihak DJP, meminta pendapat dari konsultan atau ahli perpajakan, dan menyesuaikan alur manajemen serta akuntansi perpajakan perusahaan