Tesis
Analisis Tidak Diterapkannya PSAK No. 71: Instrumen Keuangan di Dana Pensiun
Analysis of Not Applying PSAK No. 71: Financial Instruments in Pension Fund X
Pengarang:
Astrid Thaleony Tandio - ; Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar (Pembimbing/Promotor) - ; Yan Rahadian (Penguji) - ; Aria Farah Mita (Penguji) -
Deskripsi
Terdapat tiga Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku efektif 1 Januari 2020 salah satunya adalah PSAK No. 71: Instrumen Keuangan. PSAK No. 71 diterapkan oleh seluruh entitas atas instrumen keuangan yang dimilikinya. Tidak terdapat pengecualian dalam PSAK No. 71 bagi Dana Pensiun dalam menerapkan PSAK No. 71 tetapi kondisi yang terjadi adalah Dana Pensiun tidak menerapkan PSAK No. 71 karena adanya salah persepsi dari Dana Pensiun mengenai PSAK No 71 dan Dana Pensiun cenderung untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yaitu SEOJK No. 9/SEOJK.05/2016 untuk penilaian investasi serta SEOJK No. 4/SEOJK.05/2021 untuk pelaporan keuangannya. Penelitian ini ditujukan untuk mengidentifikasi faktor yang menyebabkan Dana Pensiun tidak menerapkan PSAK No. 71 beserta isu yang muncul beserta dampaknya terhadap laporan keuangan Dana Pensiun.
Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui analisis dokumen berupa arsip laporan keuangan dan seluruh informasi penunjang serta wawancara kepada direksi dan karyawan Dana Pensiun X serta auditornya. Hasil dari penelitian bahwa PSAK No. 71 wajib diterapkan di Dana Pensiun dan faktor yang menyebabkan PSAK No. 71 tidak diterapkan antara lain (1) kurangnya pemahaman mengenai ruang lingkup PSAK No. 71 dan (2) adanya persepsi yang kurang tepat tentang PSAK No. 71 bahwa bila sudah menggunakan nilai wajar berarti sudah menerapkan PSAK tersebut. Isu yang muncul dan dampaknya dari tidak menerapkan PSAK No. 71 yaitu (1) nilai aset dalam laporan keuangan kurang tepat dan kurang mencerminkan kondisi aset Dana Pensiun karena salah satu aset keuangan Dana Pensiun seharusnya ada penurunan nilai tetapi tidak diterapkan oleh Dana Pensiun dan (2) kurang pengungkapan sehubungan dengan pengungkapan instrumen keuangan dalam laporan keuangan yang membuat laporan keuangan menjadi kurang informatif. Hasil penelitian ini diharapkan untuk memberikan tambahan referensi terkait penerapan PSAK No. 71 di industri dana pensiun.
Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui analisis dokumen berupa arsip laporan keuangan dan seluruh informasi penunjang serta wawancara kepada direksi dan karyawan Dana Pensiun X serta auditornya. Hasil dari penelitian bahwa PSAK No. 71 wajib diterapkan di Dana Pensiun dan faktor yang menyebabkan PSAK No. 71 tidak diterapkan antara lain (1) kurangnya pemahaman mengenai ruang lingkup PSAK No. 71 dan (2) adanya persepsi yang kurang tepat tentang PSAK No. 71 bahwa bila sudah menggunakan nilai wajar berarti sudah menerapkan PSAK tersebut. Isu yang muncul dan dampaknya dari tidak menerapkan PSAK No. 71 yaitu (1) nilai aset dalam laporan keuangan kurang tepat dan kurang mencerminkan kondisi aset Dana Pensiun karena salah satu aset keuangan Dana Pensiun seharusnya ada penurunan nilai tetapi tidak diterapkan oleh Dana Pensiun dan (2) kurang pengungkapan sehubungan dengan pengungkapan instrumen keuangan dalam laporan keuangan yang membuat laporan keuangan menjadi kurang informatif. Hasil penelitian ini diharapkan untuk memberikan tambahan referensi terkait penerapan PSAK No. 71 di industri dana pensiun.