Tesis
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Insentif Fiskal Kendaraan Bermotor: Studi Kasus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Evaluation of the Implementation of the Motor Vehicle Tax Fiscal Incentive Policy: A Case Study of the DKI Jakarta Provincial Governance
Pengarang:
Rebecca Yolanda Artha Uli - ; Siti Nuryanah (Pembimbing/Promotor) - ; Dwi Martani (Penguji) - ; Dahlia Sari (Penguji) -
Deskripsi
Tax amnesty adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor PKB dan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih sustainable. Tetapi, amnesti yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk insentif fiskal di tiap tahun dikhawatirkan malah akan membuat efek negatif dalam jangka panjang yaitu menurunnya kepatuhan Wajib Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan amnesti pajak dalam hal pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan teori evaluasi Dunn (2003) dengan 6 (enam) kriteria yaitu Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas dan Ketepatan Program. Penelitian menggunakan triangulasi melalui analisis dokumen Bapenda di tahun 2017 - 2021 dan akan divalidasi dengan menggunakan teknik wawancara. Hasil penelitian terkait evaluasi pemberian insentif PKB dengan menggunakan kriteria efektivitas menunjukkan bahwa pemberian insentif cukup efektif. Hasil evaluasi dengan menggunakan kriteria efisiensi menunjukkan bahwa pemberian insentif sangat efisien. Evaluasi menggunakan kriteria kecukupan terhadap kebutuhan menunjukkan bahwa pemberian insentif sudah cukup dalam memenuhi kebutuhan. Evaluasi menggunakan kriteria perataan menunjukkan hasil bahwa pemberian insentif sudah rata diberikan kepada Wajib Pajak. Evaluasi menggunakan kriteria responsivitas menunjukkan hasil bahwa respons Wajib Pajak sudah cukup baik dalam mendukung kebijakan. Evaluasi menggunakan kriteria ketepatan program menunjukkan hasil bahwa pemberian insentif yang diberikan oleh Bapenda di tiap tahun tidak tepat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian insentif PKB di tiap tahun 2017 - 2021 oleh Pemerintah DKI Jakarta secara rata - rata sudah cukup baik karena pada akhirnya dapat mendukung tercapainya penerimaan PKB dari yang sudah ditargetkan di awal periode. Namun memang masih terdapat kendala yang perlu diperbaiki khusunya dalam hal pemungutan PKB, penerapan konsep earmarking yang belum di sosialisasikan, tidak adanya dasar aturan, pola insentif yang sama dan tidak adanya satuan kerja yang terpisah. Untuk dapat memperbaiki program insentif PKB, Bapenda dapat melakukan beberapa upaya seperti melakukan optimalisasi konsep earmarking, memberikan kepastian aturan, merubah pola insentif, membuat fungsi satuan kerja untuk pemantauan yang lebih dapat dipercaya dan juga membuat sistem database yang riil dan akurat.