Tesis
Analisis Faktor-faktor yang Berimplikasi pada Kualitas Hasil Penghitungan Kerugian Negara di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus pada Direktorat ABC)
Analysis of Factors that Have Implications on the Quality of the Results of Calculation of State Losses at the Corruption Crime Court (Case Study on ABC Directorate)
Pengarang:
Habib Ramadhan - ; Dwi Setiawan Susanto (Pembimbing/Promotor) - ; Siti Nurwahyuningsih Harahap (Penguji) - ; Fitriany (Penguji) -
Deskripsi
Penanganan kasus korupsi di Indonesia seringkali melibatkan akuntan
forensik yang berperan dalam melakukan penghitungan kerugian negara. Pada
beberapa tahun terakhir, marak terjadi vonis bebas dan lepas terhadap terdakwa
korupsi. Hakim menilai tidak terjadi kerugian negara, sementara akuntan forensik
berkeyakinan telah terjadi kerugian negara. Di samping itu, terdapat banyak perkara
korupsi dimana penetapan besaran kerugian negaranya tidak menggunakan hasil PKN
akuntan forensik. Kondisi tersebut mengisyaratkan hasil PKN akuntan forensik belum
sepenuhnya akurat, sehingga belum memenuhi unsur nyata dan pasti di mata hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen
dan wawancara kepada praktisi akuntan forensik, ahli konstruksi, jaksa fungsional,
pakar akuntansi forensik, dan mantan hakim tindak pidana korupsi. Penelitian
dilakukan menggunakan kerangka Segitiga Akuntansi Forensik sebagai kriteria ideal
diterimanya hasil PKN di muka persidangan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat
dua faktor penyebab hasil PKN ditolak hakim, yaitu : (1) tidak ditemukannya niat jahat
(mens rea) pada terdakwa, dan (2) hasil ahli teknis yang mendasari PKN ditolak hakim.
Adapun lima faktor penyebab nilai PKN tidak digunakan dalam penetapan kerugian
negara yaitu : (1) pengembalian ke kas negara/daerah, (2) pembayaran uang titipan
perkara ke aparat penegak hukum, (3) dana yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan
kegiatan, (4) lingkup kerugian terbatas pada terdakwa, dan (5) hasil ahli teknis tidak
akurat. Hasil penelitian diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan kualitas
PKN, sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi dan
menetapkan besaran kerugian negara.
forensik yang berperan dalam melakukan penghitungan kerugian negara. Pada
beberapa tahun terakhir, marak terjadi vonis bebas dan lepas terhadap terdakwa
korupsi. Hakim menilai tidak terjadi kerugian negara, sementara akuntan forensik
berkeyakinan telah terjadi kerugian negara. Di samping itu, terdapat banyak perkara
korupsi dimana penetapan besaran kerugian negaranya tidak menggunakan hasil PKN
akuntan forensik. Kondisi tersebut mengisyaratkan hasil PKN akuntan forensik belum
sepenuhnya akurat, sehingga belum memenuhi unsur nyata dan pasti di mata hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen
dan wawancara kepada praktisi akuntan forensik, ahli konstruksi, jaksa fungsional,
pakar akuntansi forensik, dan mantan hakim tindak pidana korupsi. Penelitian
dilakukan menggunakan kerangka Segitiga Akuntansi Forensik sebagai kriteria ideal
diterimanya hasil PKN di muka persidangan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat
dua faktor penyebab hasil PKN ditolak hakim, yaitu : (1) tidak ditemukannya niat jahat
(mens rea) pada terdakwa, dan (2) hasil ahli teknis yang mendasari PKN ditolak hakim.
Adapun lima faktor penyebab nilai PKN tidak digunakan dalam penetapan kerugian
negara yaitu : (1) pengembalian ke kas negara/daerah, (2) pembayaran uang titipan
perkara ke aparat penegak hukum, (3) dana yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan
kegiatan, (4) lingkup kerugian terbatas pada terdakwa, dan (5) hasil ahli teknis tidak
akurat. Hasil penelitian diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan kualitas
PKN, sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi dan
menetapkan besaran kerugian negara.