Tesis
Evaluasi terhadap Hilangnya Hak Pengkreditan Pajak Masukan Berdasarkan Aspek Ease of Administration dan Proporsionalitas
Evaluation of Missing Input Tax Credit Rights Based on the Ease of Administration and Proportionality Aspect
Pengarang:
Krisandi Nofianus - ; Siti Nuryanah (Pembimbing/Promotor) - ; Dahlia Sari (Penguji) - ; Arifin Rosid (Penguji) -
Deskripsi
Mekanisme pengkreditan pajak masukan membuat harga produk tetap kompetitif karena Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun demikian, hak pengkreditan pajak masukan dibatasi oleh ketentuan terkait tanggung jawab renteng dan pemenuhan ketentuan formal faktur pajak lengkap. Ketentuan terkait tanggung jawab renteng diterapkan melalui prosedur konfirmasi faktur pajak masukan oleh pemeriksa pajak kepada PKP penjual. PKP pembeli berpotensi kehilangan hak pengkreditan pajak masukan jika hasil konfirmasi menunjukkan bahwa PKP penjual tidak menyetorkan PPN yang dipungut atau menerbitkan faktur pajak tidak lengkap. Kedua ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan tersebut menyebabkan terjadinya banyak sengketa antara PKP selaku Wajib Pajak (WP) dengan otoritas pajak, dimana otoritas pajak mengalami tingkat kemenangan yang rendah di tahap banding. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi hilangnya hak pengkreditan pajak masukan berdasarkan aspek kemudahan administrasi (ease of administration) dan proporsionalitas. Metode triangulasi berupa analisis konten atas putusan banding yang terbit selama periode 2017-2021, wawancara kepada fiskus, dan survei terhadap wajib pajak digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa penerapan tanggung jawab renteng atas hasil konfirmasi faktur pajak 91% disebabkan oleh PKP penjual tidak melaporkan faktur pajak yang dikreditkan oleh PKP pembeli dan KPP penjual mengirimkan jawaban konfirmasi tidak ada tanpa disertai dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Wawancara kepada otoritas pajak menunjukkan bahwa ketentuan terkait dengan konfirmasi dalam KEP 754/2001 kurang jelas sehingga tidak feasible untuk dilakukan. Sementara itu, sengketa pengkreditan faktur pajak tidak lengkap disebabkan oleh ketidaksesuaian identitas penjual/pembeli, nomor seri faktur, tanggal faktur, deskripsi barang, kode faktur, penandatangan faktur, dan penyebab lainnya seperti kurs. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan formal dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan sehingga koreksi harus dilakukan meskipun ketentuan material terpenuhi. Survei terhadap 60 WP menunjukkan bahwa penerapan tanggung jawab renteng atas hasil konfirmasi dan ketentuan pengkreditan faktur pajak lengkap belum memenuhi aspek ease of administration berupa kepastian (certainty) dan efisiensi (efficiency), serta aspek proporsionalitas (proportionality). Penelitian ini berimplikasi pada perlunya perlindungan terhadap hak PKP pembeli melalui pemenuhan aspek ease of administration dan proporsionalitas agar jumlah sengketa dapat diturunkan.