Tesis
Evaluasi Insentif PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Selama Pandemi Covid-19: Studi Kasus PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Evaluation of Income Tax Article 21 Incentives Borne by the Government during the Covid-19 Pandemic: Case Study on PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Pengarang:
Dina Bakti Pertiwi - ; Nanda Ayu Wijayanti (Pembimbing/Promotor) - ; Siti Nuryanah (Penguji) - ; Yulianti (Penguji) -
Deskripsi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (“KAI”) merupakan salah satu perusahaan jasa transportasi yang cukup signifikan terdampak pandemi Covid-19. Pembatasan pergerakan manusia dan distribusi barang akibat Covid-19 menyebabkan arus kas operasi KAI mengalami defisit sepanjang tahun 2020. Pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk membantu perusahaan menghadapi krisis keuangan akibat Covid-19. Walaupun penerapan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan dengan baik sesuai PMK 23/2020, namun dalam pelaksanaannya KAI banyak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP. Analisis biaya manfaat digunakan untuk mengisi kesenjangan penelitian dalam mengevaluasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dengan berfokus pada upaya-upaya manajemen pajak KAI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dari segi analisis biaya manfaat dan kendala apa saja yang dialami perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis konten untuk mengolah data primer berupa survey pendahuluan, wawancara serta data sekunder berupa dokumentasi yang disediakan oleh KAI. Analisis biaya manfaat dilakukan pada komponen berwujud dan tidak berwujud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan jumlah opportunity cost, time cost dan psychological cost dalam memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, manfaat yang didapatkan belum dapat dinyatakan dalam bentuk bilangan. Meskipun demikian manfaat tidak berwujud yang didapatkan oleh KAI berupa kemudahan dalam perhitungan dan pelaporan serta compliance yang lebih baik merupakan bagian dari manajemen pajak yang menjadi multiplier effect untuk mempermudah perusahaan dalam berbagai aksi-aksi korporasi yang membutuhkan kepercayaan publik kedepannya. Dalam proses pelaksanaannya KAI telah mencermati dan mengantisipasi kendala-kendala yang umum terjadi seperti teknis perhitungan maupun teknis pada saat pelaporan jatuh tempo. Hal ini merupakan bagian dari aktivitas manajemen pajak yang dilakukan KAI dalam memanfaatkan kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP.