Tesis
Analisis Kesiapan Penerapan Pajak Karbon pada Perusahaan PLTU Batubara di Indonesia
Analysis of Carbon Tax Implementation Readiness on Coal-Fired Power Plant Company in Indonesia
Pengarang:
Nurul Diantika - ; Yulianti (Pembimbing/Promotor) - ; Arifin Rosid (Penguji) - ; Hilda Rossieta (Penguji) -
Deskripsi
Perubahan iklim akibat peningkatan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi. Untuk mengatasi perubahan iklim dan dampak negatifnya, Indonesia sebagai salah satu peserta COP21 telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah dalam pasal 13 UU HPP sepakat untuk mengenakan pajak karbon mulai 1 April 2022 untuk sektor pembangkit listrik tenaga batubara dengan skema cap and tax. Namun, penerapan pajak karbon ditunda hingga tahun 2025. Aturan teknis pajak karbon dan mekanisme pasar karbon belum siap. Lebih lanjut, skema yang digunakan untuk pengenaan pajak karbon di pembangkit listrik tenaga batubara secara administratif rumit dan mahal. Di sisi lain, 66% produksi listrik di Indonesia masih berasal dari pembangkit listrik tenaga batubara. Pengenaan pajak karbon pada pembangkit listrik berbahan bakar batubara memiliki efek domino. Hasil penelitian sebelumnya menyarankan bahwa pajak karbon lebih baik dipungut di sumber hulu dimana metode pemungutan pajak secara administratif lebih mudah dan efisien. Selain itu, Pemerintah harus memperhatikan waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon dengan melihat kesiapan industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis desain pemungutan pajak karbon dan mengevaluasi kesiapan perusahaan pembangkit listrik tenaga batubara untuk menerapkan pajak karbon. Dengan menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara, hasil penelitian menunjukkan bahwa desain pajak karbon tidak dirancang dengan baik saat penyusunan aturan. Selain itu, waktu untuk menerapkan pajak karbon pada pembangkit listrik tenaga batubara kurang tepat. Hal tersebut mengakibatkan tertundanya penerapan pajak karbon.