Tesis
Analisis Transaksi Pembayaran Royalti Atas Pemanfaatan Know-How Kepada Pihak Afiliasi: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Analysis of Royalty Payment Transactions on Know-How Utilization to Affiliated Parties: Case Study of Tax Court Decisions
Pengarang:
Feny Alvita Piristina - ; Dahlia Sari (Pembimbing/Promotor) - ; Dwi Martani (Penguji) - ; Abdul Haris Muhammadi (Penguji) -
Deskripsi
Sulitnya identifikasi khususnya dalam menentukan kondisi kewajaran pada transaksi know-how seringkali menimbulkan sengketa, hal tersebut terlihat pada tahun 2016 hingga tahun 2020 terdapat sembilan putusan banding sengketa pajak terkait pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How kepada pihak afiliasi, dengan permasalahan yang cenderung sama. Penelitian ini akan menganalisis permasalahan dan kendala yang terjadi atas transaksi pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How dan memberikan solusi untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada pembahasan kendala yang dialami oleh para pihak. Objek penelitian adalah sembilan putusan banding terkait pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How kepada pihak afiliasi pada tahun 2016 hingga tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara, wawancara dilakukan kepada lima responden yang terdiri dari dua pihak konsultan pajak, satu pihak akademisi, dan dua pihak DJP pemilihan responden dilakukan untuk memperoleh sudut pandang yang sesuai dengan masing-masing pihak agar tidak condong pada pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan utama dalam transaksi pembayaran royalti atas pemanfaatan Know-How adalah eksistensi atau manfaat dan eksistensi. Kendala yang menjadi penyebab permasalahan tersebut adalah sulitnya pembuktian eksistensi atas Know-How, metode penetapan harga wajar, terbatasnya data pembanding, perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Fiskus, ketidakselarasan dasar hukum yang. Rekomendasi bagi Wajib Pajak antara lain menyusun dokumentasi yang mendukung eksistensi atas keberadaan intangible property khususnya Know-How, menggunakan analisis FAR sebagai dokumen pendukung dalam penentuan metode penetapan harga wajar, mengajukan Advance Pricing Agreement. Rekomendasi untuk DJP antara lain melakukan update regulasi yang mengatur tentang pedoman pemeriksaan, dan memasukan pertimbangan yurisprudensi pada setiap regulasi yang terkait dengan intangible property.