Tesis
Analisis Peranan Konsultan Pajak sebagai Perantara (Tax Intermediaries) terhadap Penarapan Konsep Kepatuhan Kooperatif (Cooperative Compliance)
Analysis of the Role of Tax Consultants as Tax Intermediaries in the Implementation of Cooperative Compliance Concept
Pengarang:
Yolanda Ferida - ; Yulianti (Penguji) - ; Dahlia Sari (Penguji) - ; Arifin Rosid (Pembimbing/Promotor) -
Deskripsi
Penelitian ini mengkaji peran konsultan pajak sebagai perantara pajak yang memiliki peran penting dalam sistem perpajakan. Fokus penelitian adalah pada peran konsultan pajak sebagai perantara (tax intermediaries) terhadap penerapan konsep kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Posisi strategis konsultan pajak ini harus diperhitungkan untuk membangun kepatuhan.
Dalam studi ini, pendekatan metode campuran diadopsi dengan menggabungkan wawancara dengan konsultan pajak di bawah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Account Representative di bawah Direktorat Jenderal Pajak, dan Akademisi, yang direkrut dari responden survei untuk berpartisipasi dalam wawancara.
Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar DJP dapat menyusun rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) dengan mempertimbangkan best practice di berbagai negara yang telah menerapkannya misalnya penerapan Tax Control Framework (TCF) sebagai persyaratan peserta cooperative compliance. Dan juga kepada konsultan pajak untuk dalam prakteknya dapat merefleksikan diri sebagai wajib pajak sepanjang kondisi tersebut legal dan menahan diri melakukan aggressive tax planning, tax avoidance, maupun tax evasion.
Dalam studi ini, pendekatan metode campuran diadopsi dengan menggabungkan wawancara dengan konsultan pajak di bawah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Account Representative di bawah Direktorat Jenderal Pajak, dan Akademisi, yang direkrut dari responden survei untuk berpartisipasi dalam wawancara.
Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar DJP dapat menyusun rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) dengan mempertimbangkan best practice di berbagai negara yang telah menerapkannya misalnya penerapan Tax Control Framework (TCF) sebagai persyaratan peserta cooperative compliance. Dan juga kepada konsultan pajak untuk dalam prakteknya dapat merefleksikan diri sebagai wajib pajak sepanjang kondisi tersebut legal dan menahan diri melakukan aggressive tax planning, tax avoidance, maupun tax evasion.