Tesis
Analisis Pemanfaatan Kebijakan Insentif Pajak PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Studi Kasus PT X)
Analysis of Utilization of Income Tax Incentive Article 21 Policies Borne by the Government for Taxpayers Affected by Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Case Study pf PT X)
Pengarang:
Rosalia Jacobus - ; Nanda Ayu Wijayanti (Penguji) - ; Siti Nuryanah (Penguji) - ; Arifin Rosid (Pembimbing/Promotor) -
Deskripsi
Penyebaran virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia terkhususnya Indonesia, tentu mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat baik sebagai pegawai ataupun sebagai pelaku usaha. Merespon hal ini, Pemerintah memberikan stimulus berupa Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk mengembalikan ataupun meningkatkan daya beli pekerja di sektor formal. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pemanfaatan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima oleh perusahaan beserta dampak pemberian insentif pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan metode pemotongan pajak yang diterapkan oleh Perusahaan. Objek dalam penelitian ini adalah karyawan PT X, dimana PT X merupakan gerai ritel modern yang berfokus pada Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang termasuk dalam Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu wajib Pajak yang mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode in-depth interview dengan wajib pajak di PT X, Direktorat Jenderal Pajak selaku regulator, dan pandangan dari sisi akademisi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perusahaan telah memanfaatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah secara baik sesuai dengan prosedur pelaporan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Insentif PPh Pasal 21 ini memiliki dampak pada metode pemotongan pajak dari perusahaan sebelum menerima insentif dan setelah menerima insentif karena PPh pasal 21 yang harusnya dibayar oleh wajib pajak sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.