Analisis Persiapan Implementasi PSAK 74 pada Perusahaan Asuransi di Indonesia (Studi Kasus pada Perusahaan Asuransi Joint Venture)
Analysis of PSAK 74 Implementation Preparation in Insurance Companies in Indonesia (Case Study on Joint Venture Insurance Companies)
Pengarang:
Fitri Anjani - ; Ludovicus Sensi (Pembimbing/Promotor) - ; Aria Farah Mita (Penguji) - ; Eliza Fatima (Penguji) -
Deskripsi
Pentingnya industri asuransi bagi perekonomian, maka penetapan standar akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan asuransi sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan tata kelola perusahaan. Sampai saat ini penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia masih mengikuti standar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 62 Tentang Kontrak Asuransi yang merupakan standar sementara, sehingga diperlukan standar baru yang lebih baik yaitu PSAK 74 yaitu adopsi IFRS 17 dan akan berlaku efektif secara internasional pada tanggal 1 Januari 2023, sedangkan di Indonesia akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan perusahaan asuransi dalam mengimplementasikan PSAK 74, dampaknya terhadap penyajian laporan keuangan, dan untuk mengetahui permasalahan kesenjangan yang terjadi dalam penerapan PSAK 74. Penelitian ini merupakan studi kasus kualitatif dengan data primer dan sekunder yang diambil melalui teknik wawancara semi terstruktur, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Perusahaan Asuransi X sudah mulai melakukan persiapan penerapan PSAK 74, namun masih terdapat kesenjangan terkait beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapannya. Sementara itu, penyajian laporan keuangannya sendiri tidak mengalami perubahan signifikan kecuali penyesuaian beberapa akun terkait penerapan PSAK 74.