Pengaruh Penurunan Tarif Pajak Atas Penghasilan Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Terhadap Pendapatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2016-2020
The Effect of Reducing Tax Rates on Certain Income Based on Government Regulation No. 23 of 2018 on Income of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in 2016-2020
Pengarang:
Valero Akbar Garendi Hanyokrokusumo - ; Yohanna M. Lidya (Pembimbing/Promotor) - ; Widyono Soetjipto (Penguji) - ; Putu Geniki Lavinia Natih (Penguji) -
Deskripsi
Kontribusi sektor UMKM di Indonesia tahun 2023 mencapai 61 % dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia setara dengan nilai Rp 9.580 triliun. UMKM juga menyerap hampir sekitar 117 juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja. Sektor UMKM menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan serta penyerapan tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana hubungan/korelasi antara insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak terhadap pendapatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan data sekunder SAKERNAS BPS pada tahun 2016 hingga 2020. Penelitian menggunakan metode Regresi Linear dengan robust. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa, Entrepreneur/pelaku usaha UMKM yang berada dalam kategori eligible untuk menikmati penurunan tarif pajak PP 23 tahun 2018 memiliki pendapatan rata-rata sekitar 6,46% poin lebih tinggi dengan perbedaan signifikan secara statistik.