Analisis Dampak Perubahan Kewenangan Kecamatan Terhadap Peningkatan Aksesibilitas Fasilitas Kesehatan Kecamatan di Indonesia
Analyzing the Impact of Sub-District Authority Reform on the Improvement of healthcare Facility Accessibility in Indonesian Sub-Districts
Pengarang:
Dewi Fortuna Marito Siahaan - ; Muhammad Hanri (Penguji) - ; Witri Indriyani (Penguji) - ; Ardi (Pembimbing/Promotor) -
Deskripsi
Penelitian ini menganalisis dampak perubahan kewenangan kecamatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 terhadap peningkatan aksesibilitas fasilitas kesehatan di Indonesia. Reformasi kelembagaan ini mengubah peran Camat dari sekadar perpanjangan tangan kepala daerah menjadi aktor koordinatif dalam pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Studi ini bertujuan untuk mengukur apakah kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap kemudahan akses masyarakat desa terhadap fasilitas kesehatan dasar di tingkat kecamatan. Menggunakan data panel Potensi Desa (PODES) tahun 2011–2024 yang mencakup lebih dari 7.000 kecamatan di Indonesia, penelitian ini menerapkan pendekatan kuasi-eksperimental Regression Discontinuity in Time (RDiT) untuk mengidentifikasi dampak kebijakan secara kausal. Selain itu, dikembangkan analisis kelembagaan untuk mengklasifikasikan kewenangan Camat terhadap fasilitas kesehatan guna menganalisis heterogenitas dampak antarwilayah dan antarjenis layanan. Variabel utama yang digunakan adalah persepsi aparat desa terhadap kemudahan akses, yang dianggap sebagai representasi dari outcome institusional lokal. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat variasi dampak dari PP No. 17 Tahun 2018 terhadap akses ke berbagai fasilitas kesehatan, baik di wilayah dengan klasifikasi kewenangan Camat yang tinggi ataupun rendah. Terdapat juga variasi dampak antar jenis fasilitas terhadap sistem kelembagaannya. Temuan ini menekankan pentingnya memperkuat kapasitas kelembagaan kecamatan secara substansial, bukan hanya secara normatif, agar reformasi kelembagaan berdampak nyata pada peningkatan pelayanan dasar.