Tesis
Pengaruh Basis Pajak pada Penerimaan PPN PMSE di Indonesia
The Impact of the Tax Base on PMSE VAT Revenue in Indonesia
Pengarang:
Sekar Nasly Bani Putri - ; Sartika Djamaluddin (Pembimbing/Promotor) - ; Riatu Mariatul Qibthiyyah (Penguji) - ; Robert A. Simanjuntak (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh jumlah perusahaan pemungut terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan perpajakan digital dari perspektif ekonomi dan administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed methods dengan menggabungkan analisis kuantitatif melalui regresi linier berganda terhadap data time series bulanan dari Agustus 2020 hingga Agustus 2024, dan pendekatan kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak. Model regresi pertama menunjukkan bahwa jumlah perusahaan pemungut memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PPN PMSE, dengan elastisitas sebesar 1,79 persen. Model kedua yang memasukkan variabel kontrol seperti GDP per kapita, tarif PPN, serta nilai transaksi e-money dan kartu, memperkuat signifikansi variabel jumlah pemungut dengan elastisitas sebesar 1,29 persen. Koreksi Newey-West HAC digunakan untuk mengatasi masalah autokorelasi dan heteroskedastisitas. Dari sisi kualitatif, temuan menunjukkan bahwa meskipun pemungutan PPN PMSE berjalan relatif lancar, masih terdapat kendala struktural seperti mekanisme pelaporan mandiri yang berisiko tinggi terhadap underreporting, keterbatasan sistem verifikasi transaksi digital, serta ketergantungan pada integritas pelaku usaha luar negeri. Hasil wawancara juga menyoroti pentingnya penguatan sistem digital DJP, peningkatan kerja sama lintas institusi, serta perlunya regulasi yang adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa jumlah perusahaan pemungut merupakan variabel kunci dalam mendorong optimalisasi penerimaan PPN PMSE, namun tetap memerlukan penguatan institusional dan sistem pengawasan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan kebijakan perpajakan digital di Indonesia.