Evaluasi Kepatuhan dan Efektivitas Agreed Upon Procedure (AUP) Atas Laporan KPPK: Studi Kasus Implementasi SEBI No. 17/24 Tahun 2015 pada PT RVP
Evaluation of the Agreed Upon Procedures (AUP) Engagement by KDB Public Accounting Firm on the Quarter IV KPPK Reporting of PT RVP
Pengarang:
Muhammad Faiz Aryaka - ; Purwatiningsih (Pembimbing/Promotor) - ; Miranti Kartika Dewi (Penguji) - ; Tubagus Muhamad Yusuf Khudri (Penguji) -
Deskripsi
Laporan magang ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi proses pelaksanaan Agreed Upon Procedures (AUP) terhadap Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) pada PT RVP yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tempat penulis melaksanakan magang. KPPK merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan non-bank kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) terkait pemenuhan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri dan penempatan dana valuta asing. Laporan ini disusun berdasarkan kegiatan magang yang telah dilaksanakan selama tiga bulan di KAP tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan prosedur AUP telah sesuai dengan ketentuan SEBI, mulai dari pemeriksaan data sumber hingga penyusunan temuan dan rekomendasi. Oleh karena itu, mempertahankan ketelitian dalam setiap prosedur serta memastikan kelengkapan dan akurasi data dalam laporan KPPK menjadi rekomendasi utama bagi KAP dalam menjaga kualitas hasil pekerjaan. Melalui kegiatan magang ini penulis memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan AUP dalam praktik profesional serta pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaporan kepada regulator. Selain meningkatkan pemahaman teknis, pengalaman ini juga melatih penulis untuk bersikap teliti, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi akuntan publik.