Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Analisis perlakuan perpajakan atas uplift pada production sharing contract-joint operation body (PSC-JOB) dalam industri minyak dan gas bumi di Indonesia diajukan oleh Hadi Susilo

Susilo, Hadi - ;

Salah satu potensi penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas bumi adalah pengenaan pajak atas uplift sehubungan dengan Kontrak Production Sharing dalam industri minyak dan gas bumi di Indonesia. Uplift adalah pembayaran lebih berupa minyak mentah (crude oil) oleh Pertamina kepada kontraktor minyak asing dalam rangka Kontrak Production Sharing , sehubungan dengan penggunaan dana talangan yang telah diberikan kontraktor asing tersebut untuk membiayai operasional Kontrak Production Sharing yang seharusnya merupakan bagian kewajiban partisipasi Pertamina. Hal ini terjadi karena Pertamina tidak mempunyai uang pada saat dilakukannya kerjasama eksplorasi dan eksploitasi suatu wilayah kerja pertambangan tersebut. Setelah produksi komersial maka Pertamina akan mengembalikan dana talangan tersebut dengan dikenakan uplift. Selain itu, uplift dapat juga terjadi dalam hal wilayah kerja pertambangan yang semula dikerjakan oleh Pertamina tetapi berhenti di tengah jalan karena Pertamina kekurangan dana. Wilayah kerja pertambangan (WKP) tersebut kemudian oleh Pertamina ditawarkan kepada kontraktor yang berminat. Sampai dengan tahap ini Pertamina sudah mengeluarkan biaya eksplorasi. Kontraktor yang bersangkutan akan melanjutkan kegiatan operasi di wilayah kerja itu dengan melakukan investasi. Apabila jumlah investasinya sudah sama dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh Pertamina maka pengeluaran yang timbul pada tahap selanjutnya akan ditanggung antara Pertamina dan kontraktor dengan jumlah perbandingan yang sama. Namun, karena Pertamina belum bisa memberikan kontribusi dana untuk keperluan tersebut maka kontraktor akan menalangi terlebih dulu pengeluaran tersebut. Permasalahannya adalah bagaimana perlakuan perpajakan atas uplift. Sampai saat ini masih menjadi perdebatan apakah uplift tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan atau bukan? Jika uplift merupakan obyek Pajak Penghasilan maka bagaimana perlakuan perpajakan yang tepat untuk uplift? Permasalahan ini timbul karena tidak adanya aturan yang secara tegas mengatur pengenaan pajak atas uplift. Selain itu juga karena adanya ketidaksesuaian antara peraturan pelaksanaan yang mengatur aturan formal dan material perpajakan dalam industri minyak dan gas bumi dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis agar dapat diperoleh gambaran mengenai industri minyak dan gas bumi di Indonesia serta konsep-konsep akuntansi dan perpajakan yang terkait dengan industri minyak dan gas bumi. Dengan konsep tersebut selanjutnya dilakukan analisis terhadap uplift untuk menentukan apakah uplift adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak dalam UU PPh dan perlakuan perpajakan yang tepat untuk uplift. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uplift mengandung unsur-unsur penghasilan dalam UU PPh sehingga merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh. Uplift tidak dapat dipersamakan dengan penghasilan bunga karena terdapat perbedaan karakteristik antara uplift dengan bunga. Uplift termasuk business income dari bentuk usaha tetap yaitu sebagai komponen pendapatan kotor dari kontraktor minyak asing. Karena merupakan bagian dari business income dari kontraktor minyak asing maka perlakuan perpajakan yang tepat atas uplift adalah dikenakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh.Ada bibliografi dan tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 134/05PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2005
Edisi-
SubjekProduction sharing
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikix, 80 p. diagr. 28 cm & lamp.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?