Disertasi
Disenteralisasi dan Ketimpangan Layanan Kesehatan di Indonesia
Disenteralization and Healthcare Inequity in Indonesia
Pengarang:
Iman Sufrian - ; Robert Arthur Simanjuntak (Pembimbing/Promotor) - ; Prijono Tjiptoherijanto (Penguji) - ; Benedictus Raksaka Mahi (CoPromotor) - ; Riatu Mariatul Qibtiyyah (CoPromotor) -
Deskripsi
Studi ini memiliki dua tujuan utama. Tujuan penelitian pertama adalah mengevaluasi
pencapaian keadilan pelayanan Kesehatan di Indonesia dan mengkaji dimensi geografis
ketimpangan menggunakan ukuran ketimpangan yang dapat didekomposisi secara
sempurna yaitu Theil Indeks. Studi ini melakukan perbandingan sebelum dan sesudah
perubahan tingkat desentralisasi di Indonesia. Selain itu, studi ini juga melakukan
perbandingan periode dengan krisis ekonomi dan periode tanpa krisis ekonomi. Data yang
digunakan adalah data sekunder cross-sectional berasal dari Survei Sosial Ekonomi
Indonesia (Susenas) tahun 1996, 1998, 2000, 2002, 2005, 2008, 2011, dan 2014.
Selanjutnya, indeks Theil didekomposisi menjadi antar- dan dalam-wilayah di tingkat
provinsi dan kabupaten/Kota. Indeks Theil ketimpangan layanan kesehatan memberikan
gambaran dinamika ketimpangan layanan kesehatan selama periode tahun 1996-2014.
Ketimpangan layanan kesehatan cenderung memburuk selama krisis ekonomi tahun
1998. Selain itu ketimpangan cenderung membaik terutama selama fase kedua
desentralisasi dan adanya kebijakan jaminan kesehatan sosial pada periode 2005-2014.
Kombinasi desentralisasi administratif, desentralisasi politik dan adanya jaminan
kesehatan sosial di Indonesia terkait dengan menurunnya tingkat ketimpangan secara
keseluruhan, ketimpangan dalam wilayah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam provinsi
dan ketimpangan antar kabupaten/kota untuk layanan kesehatan rawat jalan dan rawat
inap. Ketimpangan dalam wilayah berkontribusi signifikan terhadap ketimpangan total.
Oleh karena itu, perhatian yang lebih besar terhadap penurunan ketimpangan dalam
wilayah akan berkontribusi pada penurunan ketimpangan secara keseluruhan.
Selanjutnya, tujuan penelitian kedua adalah mengevaluasi indikasi dampak kebijakan
desentralisasi administrasi dan politik (pemilihan langsung di tingkat daerah) dan jaminan
kesehatan sosial terhadap ketimpangan pelayanan kesehatan di tingkat kabupaten/kota di
Indonesia. Dalam hal ini variabel ketimpangan pelayanan kesehatan dua kelompok
layanan kesehatan yaitu layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap diukur dengan
Theil indeks. Berdasarkan dataset pseudo-panel tingkat kabupaten/kota dari tahun 1996
hingga 2014, hasil estimasi fixed effect menunjukkan bahwa kombinasi desentralisasi
administratif desentralisasi politik dan jaminan kesehatan sosial berkontribusi pada
penurunan ketimpangan layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Mekanisme
transmisi indikasi dampak desentralisasi pada pengurangan ketimpangan layanan
kesehatan terjadi melalui efek langsung kebijakan desentralisasi dan kebijakan jaminan
kesehatan sosial maupun melalui efek interaksi antara kebijakan desentralisasi dan
kebijakan jaminan kesehatan sosial dengan penyediaan sumber daya kesehatan maupun
efek langsung. Desentralisasi administratif saja belum memberikan efek penurunan
ketimpangan layanan kesehatan rawat jalan dan cenderung meningkatkan ketimpangan
layanan kesehatan rawat inap. Sedangkan, desentralisasi administratif yang dikombinasikan dengan kebijakan jaminan kesehatan sosial memberikan efek penurunan
ketimpangan layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Kombinasi kebijakan
desentralisasi administratif, demokratisasi di tingkat pemerintah kabupaten/kota dan
kebijakan jaminan kesehatan sosial memberikan efek penurunan ketimpangan layanan
kesehatan terbesar dibanding kondisi lainnya. Secara rata-rata, penyediaan sumber daya
kesehatan memberikan efek terhadap penurunan ketimpangan layanan kesehatan.
Penyediaan sumber daya kesehatan pada kondisi kombinasi kebijakan desentralisasi
administratif yang ditambah dengan kebijakan desentralisasi politik serta adanya
kebijakan jaminan kesehatan sosial memberikan efek penurunan ketimpangan layanan
kesehatan rawat jalan maupun ketimpangan layanan kesehatan rawat inap yang terbesar
dibandingkan kondisi lainnya. Efek penyediaan sumber daya kesehatan menjadi lebih
besar terhadap penurunan ketimpangan layanan kesehatan seiring peningkatan nilai
indeks sumber daya kesehatan. Secara keseluruhan, efektivitas penyediaan sumber daya
kesehatan bervariasi antar pemerintah daerah. Berdasarkan analisis marginal effect,
dibutuhkan suatu batas minimum penyediaan sumber daya kesehatan untuk bisa
memberikan dampak penurunan ketimpangan layanan kesehatan. Terdapat batasan nilai
minimum (threshold) bagi penyediaan sumber daya kesehatan agar dapat memberikan
efek penurunan ketimpangan layanan kesehatan yaitu 12 untuk memberikan efek
penurunan ketimpangan layanan kesehatan rawat jalan dan 27 untuk memberikan efek
penurunan ketimpangan layanan kesehaan rawat inap. Pada tahun 2014, terdapat variasi
yang besar untuk nilai indeks sumber daya kesehatan di tingkat kabupaten/kota. Nilai
terendah adalah 9,16 dengan nilai tertinggi adalah 74,67 dengan rata-rata 34,49. Dengan
demikian, masih ada kabupaten/kota yang ketersediaan sumber daya kesehatannya belum
cukup untuk dapat memberikan efek penurunan ketimpangan layanan kesehatan. Terkait
dengan penyediaan sumber daya kesehatan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan
Peraturan Pemerintah No. 2 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM). Peraturan
pemerintah ini standar layanan minimum di sektor kesehatan. Selanjutnya, Menteri
Kesehatan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan. Penyediaan sumber daya kesehatan merupakan elemen penting bagi
pencapaian standar pelayanan minimum yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan
ini. Oleh karena itu, implementasi peraturan Menteri Kesehatan No 4 tahun 2019 secara
konsisten penting untuk menurunkan ketimpangan layanan kesehatan di suatu wilayah
kabupaten/kota dan selanjutnya berkontribusi pada penurunan ketimpangan layanan
kesehatan secara keseluruhan.
pencapaian keadilan pelayanan Kesehatan di Indonesia dan mengkaji dimensi geografis
ketimpangan menggunakan ukuran ketimpangan yang dapat didekomposisi secara
sempurna yaitu Theil Indeks. Studi ini melakukan perbandingan sebelum dan sesudah
perubahan tingkat desentralisasi di Indonesia. Selain itu, studi ini juga melakukan
perbandingan periode dengan krisis ekonomi dan periode tanpa krisis ekonomi. Data yang
digunakan adalah data sekunder cross-sectional berasal dari Survei Sosial Ekonomi
Indonesia (Susenas) tahun 1996, 1998, 2000, 2002, 2005, 2008, 2011, dan 2014.
Selanjutnya, indeks Theil didekomposisi menjadi antar- dan dalam-wilayah di tingkat
provinsi dan kabupaten/Kota. Indeks Theil ketimpangan layanan kesehatan memberikan
gambaran dinamika ketimpangan layanan kesehatan selama periode tahun 1996-2014.
Ketimpangan layanan kesehatan cenderung memburuk selama krisis ekonomi tahun
1998. Selain itu ketimpangan cenderung membaik terutama selama fase kedua
desentralisasi dan adanya kebijakan jaminan kesehatan sosial pada periode 2005-2014.
Kombinasi desentralisasi administratif, desentralisasi politik dan adanya jaminan
kesehatan sosial di Indonesia terkait dengan menurunnya tingkat ketimpangan secara
keseluruhan, ketimpangan dalam wilayah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam provinsi
dan ketimpangan antar kabupaten/kota untuk layanan kesehatan rawat jalan dan rawat
inap. Ketimpangan dalam wilayah berkontribusi signifikan terhadap ketimpangan total.
Oleh karena itu, perhatian yang lebih besar terhadap penurunan ketimpangan dalam
wilayah akan berkontribusi pada penurunan ketimpangan secara keseluruhan.
Selanjutnya, tujuan penelitian kedua adalah mengevaluasi indikasi dampak kebijakan
desentralisasi administrasi dan politik (pemilihan langsung di tingkat daerah) dan jaminan
kesehatan sosial terhadap ketimpangan pelayanan kesehatan di tingkat kabupaten/kota di
Indonesia. Dalam hal ini variabel ketimpangan pelayanan kesehatan dua kelompok
layanan kesehatan yaitu layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap diukur dengan
Theil indeks. Berdasarkan dataset pseudo-panel tingkat kabupaten/kota dari tahun 1996
hingga 2014, hasil estimasi fixed effect menunjukkan bahwa kombinasi desentralisasi
administratif desentralisasi politik dan jaminan kesehatan sosial berkontribusi pada
penurunan ketimpangan layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Mekanisme
transmisi indikasi dampak desentralisasi pada pengurangan ketimpangan layanan
kesehatan terjadi melalui efek langsung kebijakan desentralisasi dan kebijakan jaminan
kesehatan sosial maupun melalui efek interaksi antara kebijakan desentralisasi dan
kebijakan jaminan kesehatan sosial dengan penyediaan sumber daya kesehatan maupun
efek langsung. Desentralisasi administratif saja belum memberikan efek penurunan
ketimpangan layanan kesehatan rawat jalan dan cenderung meningkatkan ketimpangan
layanan kesehatan rawat inap. Sedangkan, desentralisasi administratif yang dikombinasikan dengan kebijakan jaminan kesehatan sosial memberikan efek penurunan
ketimpangan layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Kombinasi kebijakan
desentralisasi administratif, demokratisasi di tingkat pemerintah kabupaten/kota dan
kebijakan jaminan kesehatan sosial memberikan efek penurunan ketimpangan layanan
kesehatan terbesar dibanding kondisi lainnya. Secara rata-rata, penyediaan sumber daya
kesehatan memberikan efek terhadap penurunan ketimpangan layanan kesehatan.
Penyediaan sumber daya kesehatan pada kondisi kombinasi kebijakan desentralisasi
administratif yang ditambah dengan kebijakan desentralisasi politik serta adanya
kebijakan jaminan kesehatan sosial memberikan efek penurunan ketimpangan layanan
kesehatan rawat jalan maupun ketimpangan layanan kesehatan rawat inap yang terbesar
dibandingkan kondisi lainnya. Efek penyediaan sumber daya kesehatan menjadi lebih
besar terhadap penurunan ketimpangan layanan kesehatan seiring peningkatan nilai
indeks sumber daya kesehatan. Secara keseluruhan, efektivitas penyediaan sumber daya
kesehatan bervariasi antar pemerintah daerah. Berdasarkan analisis marginal effect,
dibutuhkan suatu batas minimum penyediaan sumber daya kesehatan untuk bisa
memberikan dampak penurunan ketimpangan layanan kesehatan. Terdapat batasan nilai
minimum (threshold) bagi penyediaan sumber daya kesehatan agar dapat memberikan
efek penurunan ketimpangan layanan kesehatan yaitu 12 untuk memberikan efek
penurunan ketimpangan layanan kesehatan rawat jalan dan 27 untuk memberikan efek
penurunan ketimpangan layanan kesehaan rawat inap. Pada tahun 2014, terdapat variasi
yang besar untuk nilai indeks sumber daya kesehatan di tingkat kabupaten/kota. Nilai
terendah adalah 9,16 dengan nilai tertinggi adalah 74,67 dengan rata-rata 34,49. Dengan
demikian, masih ada kabupaten/kota yang ketersediaan sumber daya kesehatannya belum
cukup untuk dapat memberikan efek penurunan ketimpangan layanan kesehatan. Terkait
dengan penyediaan sumber daya kesehatan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan
Peraturan Pemerintah No. 2 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM). Peraturan
pemerintah ini standar layanan minimum di sektor kesehatan. Selanjutnya, Menteri
Kesehatan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan. Penyediaan sumber daya kesehatan merupakan elemen penting bagi
pencapaian standar pelayanan minimum yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan
ini. Oleh karena itu, implementasi peraturan Menteri Kesehatan No 4 tahun 2019 secara
konsisten penting untuk menurunkan ketimpangan layanan kesehatan di suatu wilayah
kabupaten/kota dan selanjutnya berkontribusi pada penurunan ketimpangan layanan
kesehatan secara keseluruhan.