Tesis
Paradoks Pembiayaan Perbankan Syariah dan Emisi Karbon: Bukti Empiris dari Negara-Negara Anggota OKI
The Paradox of Islamic Banking Financing and Carbon Emissions: Empirical Evidence from OIC Member Countries
Pengarang:
Muhammad Bintang Awangsyah Mukhni - ; Rahmatina Awaliah Kasri (Pembimbing/Promotor) - ; Tika Arundina (Penguji) - ; Muhammad Soleh Nurzaman (Penguji) -
Deskripsi
Peningkatan emisi karbon menjadi tantangan utama bagi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) seiring dengan berkembangnya aktivitas ekonomi dan sistem keuangan, termasuk perbankan syariah yang secara normatif mengusung prinsip keberlanjutan dan diharapkan mampu menekan fenomena emisi karbon. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pembiayaan perbankan syariah dan faktor institusional terhadap emisi karbon per kapita di 12 negara OKI selama periode 2016–2022 menggunakan pendekatan data panel dengan Fixed Effect Model. Variabel independen adalah pembiayaan perbankan syariah, stabilitas politik, kualitas regulasi, pengendalian korupsi, sementara variabel kontrol adalah perdagangan terbuka. Hasil estimasi menunjukkan bahwa secara agregat variabel pembiayaan perbankan syariah, pengaruh korupsi, dan perdagangan terbuka berperan signifikan dalam menjelaskan variasi emisi karbon per kapita. Secara parsial, pembiayaan perbankan syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap emisi karbon, mencerminkan adanya “padadox” dimana keuangan syariah yang harusnya bisa menekan emisi karbon ternyata mendorong aktivitas ekonomi yang bersifat karbon-intensif. Temuan ini sejalan dengan realitas di negara-negara OKI periode 2016-2022 dimana pembiayaan terkonsentrasi pada sektor infrastruktur dan transportasi berbasis energi fosil. Selanjutnya, pengendalian korupsi berpengaruh positif dan signifikan terhadap emisi karbon, mengindikasikan paradoks institusional di mana pengendalian korupsi mempercepat realisasi investasi dan proyek pembangunan tanpa orientasi pada pembangunan rendah karbon. Keterbukaan perdagangan juga berpengaruh positif, seiring dominasi sektor padat energi dalam struktur perdagangan internasional di negara OKI. Sementara itu, stabilitas politik dan kualitas regulasi belum signifikan dalam studi ini, mencerminkan bahwa stabilitas dan kerangka regulasi yang berlaku belum secara substantif mengarah kepada transisi ekonomi rendah karbon. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini diharapkan bisa memberikan masukan bagi regulator, praktisi keuangan syariah, dan akademisi agar bisa merumuskan kebijakan pembiayaan syariah dan institusional yang lebih selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mendorong transisi menuju aktivitas ekonomi rendah karbon di negara-negara OKI.