Skripsi
Dampak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja 2020 terhadap Alokasi Modal Perusahaan: Bukti Empiris dari Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2025
Pengarang:
Christian Given Halim - ; Lenny Suardi (Penguji) - ; Mona Ridho Sidjabat (Penguji) - ; Sigit Sulistyo Wibowo (Penguji) -
Deskripsi
Implementasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 mengubah mekanisme penetapan upah minimum di Indonesia dan berpotensi memengaruhi keputusan investasi perusahaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak penerapan Omnibus Law terhadap alokasi modal perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2016–2025. Penelitian menggunakan data panel dari 94 perusahaan manufaktur dengan total 938 observasi yang dianalisis menggunakan regresi data panel fixed effects. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah minimum berpengaruh positif dan signifikan terhadap alokasi modal perusahaan, sedangkan implementasi Omnibus Law tidak berpengaruh signifikan baik terhadap alokasi modal maupun terhadap hubungan antara upah minimum dan alokasi modal. Temuan ini mengindikasikan bahwa biaya tenaga kerja tetap menjadi faktor penting dalam keputusan investasi perusahaan, sementara dampak reformasi regulasi ketenagakerjaan belum terlihat secara langsung.