Skripsi
Evaluasi Proses Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 15 pada Kantor Perwakilan JKS oleh XYZ Consulting
Pengarang:
Deborah Christalya Puspaningtyas - ; Yulianti (Pembimbing/Promotor) - ; Nanda Ayu Wijayanti (Penguji) - ; Panggah Tri Wicaksono (Penguji) -
Deskripsi
Laporan magang ini mengevaluasi prosedur perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 15 atas Kantor Perwakilan JKS yang dilaksanakan oleh XYZ Consulting. Kantor Perwakilan JKS merupakan kantor perwakilan dagang asing yang dikenai PPh Pasal 15 berdasarkan norma penghitungan khusus sesuai KMK Nomor 634/KMK.04/1994. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa prosedur XYZ Consulting secara keseluruhan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, mencakup penentuan objek pajak berdasarkan nilai ekspor bruto dan penerapan tarif efektif dengan memperhitungkan tarif Branch Profit Tax (BPT) sesuai P3B Indonesia-Singapura, Namun, terdapat risiko keterlambatan yang bersumber dari jeda persetujuan klien, keterlambatan penyampaian data, dan gangguan akses Sistem Coretax, sehingga laporan ini merekomendasikan penetapan batas waktu internal dan peran yang lebih proaktif dalam mengingatkan klien terkait jadwal penyampaian data perpajakan. Selain evaluasi tersebut, laporan magang ini juga memuat refleksi diri penulis selama menjalani kegiatan magang, khususnya pengalaman dalam beradaptasi dengan lingkungan kerja konsultan, penerapan ilmu perpajakan secara langsung, dan pengembangan kompetensi dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia karier professional ke depan.