Skripsi
Analisis Kesejahteraan Pekerja Gig Ojek Online berdasarkan Maqasid Syariah
Pengarang:
Andi Ahmad Firdaus - ; Dwini Handayani (Pembimbing/Promotor) - ; Prani Sastiono (Penguji) - ; Kenny Devita Indraswari (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini bertujuan menganalisis kualitas kesejahteraan pekerja gig pengemudi ojek online di kawasan Jabodetabek melalui perspektif Maqasid Syariah. Dengan menyintesiskan kerangka Work-Life Balance Fisher et al. (2009) dan lima prinsip pemeliharaan Maqasid Syariah esensial (Hifzul Din, Hifzul Nafs, Hifzul Aql, Hifzul Nasl, dan Hifzul Mal) milik Ishak et al. (2025), penelitian ini mengembangkan dua indeks pengukuran kesejahteraan yang didaptasi dari model pengukuran indeks kesejahteraan berbasis Maqasid Syariah milik Kasri & Ahmed (2015), yaitu Maqasid-Based Work Interference Index (MWII) dan Maqasid-Based Work Enhancement Index (MWEI). Data dikumpulkan melalui survei kuesioner terhadap 150 pengemudi ojek online di Jabodetabek menggunakan metode purposive sampling, kemudian dianalisis menggunakan statistik deskriptif, tiga metode pembobotan berbeda dalam penyusan indeks, serta regresi OLS eksploratori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model kerja ojek online secara keseluruhan terklasifikasi sebagai Sustainable Work Model, di mana akumulasi maslahah (manfaat) secara agregat melampaui mafsadah (gangguan). Namun, terdapat asimetri yang tajam antar dimensi, dimana dimensi religiusitas (Hifzul Din) mencatatkan skor manfaat tertinggi karena fleksibilitas kerja memfasilitasi pelaksanaan ibadah, sementara dimensi ekonomi (Hifzul Mal) menjadi sumber gangguan paling dominan akibat tingginya potongan komisi, ketidakjelasan akad yang mengandung unsur gharar, dan volatilitas pendapatan. Dimensi fisik (Hifzul Nafs) dan psikologis (Hifzul Aql) turut mengindikasikan tekanan sistemik yang serius, sementara dimensi keluarga dan martabat (Hifzul Nasl) bersifat paradoksikal, dimana fleksibilitas waktu memfasilitasi urusan keluarga mendadak, namun juga mengaburkan batas antara waktu kerja dan istirahat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model kerja ojek online saat ini layak secara spiritual namun belum adil secara struktural, sehingga diperlukan transformasi kebijakan yang selaras dengan etika ketenagakerjaan Islam guna mewujudkan ekosistem ekonomi gig yang bermartabat dan berkeadilan.