Skripsi
Analisis Penyebab Kegagalan Institusional pada Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia: Studi Kasus Pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
Pengarang:
Muhammad Rayhan Gibran - ; Lisa Listiana (Penguji) - ; Permata Wulandari (Penguji) - ; Ronald Rulindo (Pembimbing/Promotor) -
Deskripsi
Penelitian ini menelaah akar dan mekanisme kegagalan institusional PT Dana Syariah Indonesia (DSI), platform fintech peer-to-peer lending syariah berlisensi OJK pertama yang dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan keterlibatan PPATK. Teori Keagenan digunakan sebagai satu-satunya teori utama, dengan standar Corporate Governance (KNKG, OECD) dan Sharia Governance (IFSB-10, Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018) sebagai tolok ukur kepatuhan, serta krisis likuiditas ditempatkan sebagai outcome. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal dan analisis isi terarah berbantuan NVivo 12 atas wawancara lima belas informan dari empat kategori (regulator, praktisi, akademisi, dan lender), yang ditriangulasikan dengan dokumen resmi otoritas dan pemberitaan media. Temuan menunjukkan kegagalan berlangsung bersamaan pada empat dimensi, yaitu lemahnya pengendalian internal yang membuka perilaku oportunistik pengelola (K1), penyaringan kredit yang tidak dijalankan sesuai standar (K2), kegagalan keterbukaan berupa informasi proyek yang dangkal dan indikator kinerja yang diduga tidak jujur (K3), serta fungsi tata kelola syariah yang berhenti sebagai formalitas (K4). Keempatnya saling terkait melalui logika keagenan dengan K1 sebagai simpul, dan bermuara pada krisis likuiditas sebagai outcome, bukan penyebab. Lapisan syariah yang formalitas terbukti menambah kepercayaan lender tanpa menambah pengawasan, sehingga memperbesar kerugian ketika kegagalan terungkap. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi khusus tata kelola syariah bagi fintech, penguatan kedudukan dan independensi Dewan Pengawas Syariah, serta verifikasi atas kebenaran indikator kinerja yang diumumkan kepada publik.