Skripsi
Analisis Determinan Peran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Terhadap Tingkat Keparahan Setengah Pengangguran Terpaksa Tenaga Kerja Muda
Pengarang:
Davano Marco Meftando - ; Oskar Vitriano (Pembimbing/Promotor) - ; Dewi Ratna Sjari M. (Penguji) - ; Cania Adinda Sinaga (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini menganalisis determinan tingkat keparahan setengah pengangguran terpaksa pada tenaga kerja muda berusia 25–30 tahun di Indonesia—rentang yang mengacu pada definisi pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 (usia 16–30 tahun) dan dipilih karena pada usia ini transisi pendidikan ke pasar kerja telah tuntas untuk seluruh jenjang, sehingga setengah pengangguran yang terukur mencerminkan kendala sisi permintaan tenaga kerja, bukan status masih bersekolah. Data yang digunakan adalah Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024 yang digabungkan dengan data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, mencakup 35.863 pekerja muda. Tingkat keparahan diukur secara ordinal (bekerja penuh, ringan, sedang, dan berat) berdasarkan jumlah jam kerja pada pekerja yang bersedia menambah jam kerja. Karena asumsi proportional odds tidak terpenuhi, estimasi dilakukan dengan model Generalized Ordered Logit (partial proportional odds) disertai kesalahan baku yang dikelompokkan pada tingkat kabupaten. Hasil estimasi menunjukkan bahwa Upah Minimum (log) berasosiasi negatif dan proporsional dengan keparahan, sementara status pekerjaan formal merupakan faktor yang paling kuat menurunkan kecenderungan menuju kategori yang lebih parah. Pengaruh tingkat pendidikan, sektor lapangan usaha, dan sejumlah variabel kontrol seperti jenis kelamin dan status perkawinan tidak seragam antar perbandingan kategori Y, sehingga pengaruhnya menguat atau melemah ketika bergeser ke tingkat keparahan yang lebih tinggi. Temuan ini menegaskan bahwa keparahan setengah pengangguran terpaksa dipengaruhi oleh kombinasi faktor upah, karakteristik pekerjaan, dan atribut individu yang bekerja secara berbeda pada tiap tingkatan.