Skripsi
Sinergi Transfer Fiskal Negara dan Keuangan Sosial Islam dalam Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten/Kota Indonesia: Analisis Efektivitas Dana Desa dan Dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah)
Pengarang:
Yasmin Fitria - ; Yusuf Wibisono (Pembimbing/Promotor) - ; Kenny Devita Indraswari (Penguji) - ; Ledi Trialdi (Penguji) -
Deskripsi
Penanggulangan kemiskinan di Indonesia masih menghadapi tantangan, dan sebagian besar kemiskinan masih berpusat di wilayah perdesaan. Untuk menanggapi permasalahan kemiskinan di tingkat perdesaan pemerintah mengeluarkan program salah satunya adalah Dana Desa. Penelitian ini menganalisis pengaruh Dana Desa terhadap dua indikator kemiskinan yaitu Persentase Kemiskinan (P0) dan Jumlah Penduduk Miskin di 434 kabupaten/kota Indonesia periode 2019-2024 serta mengeksplorasi potensi sinerginya dengan Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Menggunakan pendekatan campuran, tahap pertama menganalisis data seluruh kabupaten/kota penerima Dana Desa, dan tahap kedua melakukan wawancara mendalam dengan pengelola Dana Desa di Desa Sukamantri Bekasi dan pengelola Dana ZIS di LAZ Rabbani Bogor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dana Desa tidak langsung menurunkan kemiskinan dalam satu tahun (t-1), melainkan membutuhkan waktu sekitar dua tahun (t-2) karena sebagian besar dana digunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan yang dampaknya tidak instan. Dana Desa justru lebih efektif saat pandemi ketika sebagian dananya dialihkan menjadi bantuan langsung tunai; setelah pandemi dan bantuan dikurangi, efektivitas ini melemah. Karakter kemiskinan juga berbeda antarwilayah: di Jawa lebih terkait ketersediaan lapangan kerja, di luar Jawa lebih terkait kualitas pendidikan dan kesehatan. Temuan lapangan mengonfirmasi bahwa Dana Desa menghadapi keterbatasan berupa aturan yang kaku dan bantuan langsung yang semakin mengecil, sementara Dana ZIS memiliki keunggulan kecepatan dan fleksibilitas dalam menjangkau masyarakat miskin. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan kemiskinan di perdesaan akan lebih efektif apabila Dana Desa dipadukan dengan Dana ZIS melalui pembagian peran yang jelas dan koordinasi kelembagaan yang memadai.