Skripsi
Perbankan Syariah dan Sektor Riil: Studi pada Negara-Negara dengan Sistem Dual Banking Islam Dual Banking
Pengarang:
Muhammad Hafidz Kurniawan - ; Tika Arundina Aswin (Pembimbing/Promotor) - ; Risna Triandhari (Pembimbing/Promotor) - ; Yusuf Wibisono (Penguji) - ; Ahmad Mikail Zaini (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini menguji hubungan antara pangsa pembiayaan perbankan syariah (Islamic Banking Financing Share) terhadap pertumbuhan nilai tambah sektor industri (Industrial Value Added) pada negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang menerapkan sistem dual banking. Berbeda dari sebagian besar literatur yang mengasumsikan hubungan linear, penelitian ini menguji dugaan bahwa hubungan tersebut bersifat non-linear berbentuk inverted-U, sejalan dengan teori too much finance, di mana ekspansi pembiayaan syariah memberikan manfaat marginal yang menurun seiring meningkatnya pangsa pasar. Data panel tidak seimbang dikumpulkan dari 25 negara OKI dual banking system selama periode 2013-2021 (sampel deskriptif, 225 observasi negara-tahun), dengan sampel estimasi utama mencakup 23 negara (144 observasi) setelah dua negara dikeluarkan karena keterbatasan data untuk pembentukan instrumen. Estimasi dilakukan melalui two-step System GMM (Blundell dan Bond, 1998) menggunakan xtabond2 (Roodman, 2009), dengan variabel kontrol domestic credit to private sector, inflasi, natural resource rent, dan trade openness, serta kontrol guncangan pandemi COVID-19. Hasil regresi Model 1 (linear) menunjukkan koefisien pangsa pembiayaan syariah yang kecil dan tidak signifikan, sementara Model 2 (kuadratik) mengungkap pola inverted-U yang konsisten, koefisien suku linear positif dan koefisien suku kuadratik negatif serta signifikan di seluruh spesifikasi yang diuji. Titik balik ilustratif diestimasi sebesar 23,32 persen dari total pembiayaan perbankan nasional, dengan signifikansi formal dikonfirmasi melalui metode delta (p=0,022). Serangkaian uji robustness, meliputi variasi kontrol COVID-19, rentang lag instrumen, dan eksklusi observasi ekstrem, menunjukkan titik balik yang bergeser pada kisaran 23 hingga 33 persen, namun pola inverted-U tetap konsisten secara statistis di seluruh spesifikasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa sensitivitas titik balik terhadap komposisi sampel mengindikasikan heterogenitas struktural antar negara, sehingga titik balik yang dilaporkan sebaiknya dibaca sebagai estimasi rata-rata sampel gabungan, bukan sebagai ambang batas preskriptif yang berlaku seragam bagi setiap negara. Temuan ini memberikan implikasi kebijakan bahwa otoritas keuangan syariah perlu memantau komposisi instrumen pembiayaan, khususnya menjaga proporsi pembiayaan berbasis bagi hasil, ketika pangsa pembiayaan syariah mendekati kisaran titik jenuh tersebut, alih-alih semata-mata mendorong pertumbuhan pangsa pasar tanpa memperhatikan komposisinya.