Skripsi
Evaluasi Ketepatan Klasifikasi Penerima Penghasilan Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 dalam Proses Payroll Klien SC Advisory
Pengarang:
Puja Witri Khoirunnisa - ; Eko Wisnu Warsitosunu (Pembimbing/Promotor) - ; Nurul Husnah (Penguji) - ; Mohamad Slamet Wibowo (Penguji) -
Deskripsi
Laporan magang ini bertujuan untuk mengevaluasi ketepatan klasifikasi penerima penghasilan sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada klien SC Advisory. Evaluasi dilakukan terhadap klasifikasi penerima penghasilan ke dalam kategori pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai, serta keterkaitannya dengan dasar penghitungan, metode pemotongan, jenis bukti potong, dan administrasi perpajakan melalui Coretax. Berdasarkan hasil evaluasi, kertas kerja PPh Pasal 21 telah mendukung pemisahan kategori penerima penghasilan dan penggunaan mekanisme penghitungan yang sesuai dengan karakter masing-masing kategori. Namun, ketepatan penghitungan dan administrasi PPh Pasal 21 masih bergantung pada kelengkapan data awal dari klien, kecukupan dokumen pendukung, penelaahan identitas penerima penghasilan, serta keterlacakan setiap penyesuaian dalam penyusunan kertas kerja PPh Pasal 21. Area risiko utama ditemukan pada ketidaklengkapan informasi jabatan atau masa kerja, perbedaan identitas pada transaksi bukan pegawai, serta potensi ketidaksesuaian antara kertas kerja, template bukti potong, file XML, dan data yang diproses melalui Coretax. Oleh karena itu, penguatan dokumentasi, standardisasi data dari klien, dan pengecekan berjenjang sebelum administrasi Coretax diperlukan untuk mendukung proses penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 yang lebih konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan ini juga memuat refleksi penulis atas pengalaman magang di SC Advisory sebagai bagian dari pengembangan pemahaman teknis dan kesiapan profesional di bidang perpajakan.