Disertasi
Analisis Hubungan Tata Kelola Pengadaan, Efektivitas APIP Dan Tekanan Ekonomi Politik Terhadap Fraud Pengadaan Barang/Jasa Di Pemerintahan Pusat Indonesia
Pengarang:
Sulaeman - ; Dwi Martani (Pembimbing/Promotor) - ; Yulianti Abbas (Penguji) - ; Ratna Wardhani (Penguji) - ; Vera Diyanty (Penguji) - ; Ludovicus Sensi Wondabio (Penguji) - ; Dwi Setiawan (Penguji) - ; Dyah Setyaningrum (CoPromotor) - ; Akhmad Syakhroza (CoPromotor) -
Deskripsi
Fraud pengadaan pemerintah menjadi sorotan utama lembaga-lembaga publik di bidang pemeriksaan dan pengawasan sejak tahun 2003 hingga saat ini. Pemerintah telah melakukan 3 kali reformasi pengadaan: (1) gelombang pertama (2003-2010), (2) gelombang kedua (2010-2018), dan terakhir (3) gelombang ketiga (2018-sekarang) dengan titik tekan pada penguatan tata kelola pengadaan dan peran APIP. Pelaku pengadaan bukan hanya pemerintah, melainkan juga pelaku usaha selaku penyedia dan dewan selaku penentu kebijakan anggaran. Penelitian dilakukan untuk menganalisis hubungan antara tata kelola pengadaan, efektivitas APIP, tekanan ekonomi politik terhadap fraud pengadaan pemerintah.
Penelitian ini dilakukan pada pemerintah pusat yaitu pada dua K/L yang menangani bidang sumber daya alam dan teknologi tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sequential explanatory design. Penelitian dibagi dua tahapan, (1) penelitian kuantitatif menggunakan responden para pelaku pengadaan internal, eksternal dan pengawas pengadaan, sementara (2) penelitian kualitatif menggunakan informan senior, observasi laporan dan data pengadaan dari situs pengadaan nasional, analisis dokumen APIP, LKPP, KPU dan responden survey.
Hasil penelitian menemukan bahwa tata kelola pengadaan berhubungan negatif dengan fraud pengadaan, efektivitas APIP berhubungan negatif dengan fraud pengadaan, sebaliknya tekanan ekonomi politik berhubungan positif dengan fraud pengadaan. APIP memperlemah hubungan antara tata kelola pengadaan dan fraud pengadaan, sementara tekanan ekonomi politik tidak berperan signifikan sebagai variabel moderasi. Hasil riset kuantitatif diperkuat dengan analisis data kualitatif yang sangat kuat pada 6 isu kelemahan utama sistem pengadaan pemerintah: (1) regulasi/standar, (2) hubungan antara pelaku pengadaan dengan pengawas pengadaan, (3) modernisasi sistem pengadaan (4) tata Kelola pengadaan, (5) pengawasan internal dan (6) pengawasan nasional.
Studi ini mengakui bahwa korupsi dalam pengadaan pemerintah masih dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural yang belum sepenuhnya terakomodasi. Penelitian lanjutan perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan eksternal, kualitas dan perlindungan saluran pengaduan publik, serta dinamika interaksi antara pengawasan internal dan eksternal termasuk Aparat Penegak Hukum, yang kerap terfragmentasi dan rentan terhadap bias politik. Selain itu, peneliti merekomendasikan perluasan kajian ke tingkat pemerintah daerah mengingat tingginya risiko political capture dan konflik kepentingan dalam praktik pengadaan.
Penelitian ini dilakukan pada pemerintah pusat yaitu pada dua K/L yang menangani bidang sumber daya alam dan teknologi tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sequential explanatory design. Penelitian dibagi dua tahapan, (1) penelitian kuantitatif menggunakan responden para pelaku pengadaan internal, eksternal dan pengawas pengadaan, sementara (2) penelitian kualitatif menggunakan informan senior, observasi laporan dan data pengadaan dari situs pengadaan nasional, analisis dokumen APIP, LKPP, KPU dan responden survey.
Hasil penelitian menemukan bahwa tata kelola pengadaan berhubungan negatif dengan fraud pengadaan, efektivitas APIP berhubungan negatif dengan fraud pengadaan, sebaliknya tekanan ekonomi politik berhubungan positif dengan fraud pengadaan. APIP memperlemah hubungan antara tata kelola pengadaan dan fraud pengadaan, sementara tekanan ekonomi politik tidak berperan signifikan sebagai variabel moderasi. Hasil riset kuantitatif diperkuat dengan analisis data kualitatif yang sangat kuat pada 6 isu kelemahan utama sistem pengadaan pemerintah: (1) regulasi/standar, (2) hubungan antara pelaku pengadaan dengan pengawas pengadaan, (3) modernisasi sistem pengadaan (4) tata Kelola pengadaan, (5) pengawasan internal dan (6) pengawasan nasional.
Studi ini mengakui bahwa korupsi dalam pengadaan pemerintah masih dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural yang belum sepenuhnya terakomodasi. Penelitian lanjutan perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan eksternal, kualitas dan perlindungan saluran pengaduan publik, serta dinamika interaksi antara pengawasan internal dan eksternal termasuk Aparat Penegak Hukum, yang kerap terfragmentasi dan rentan terhadap bias politik. Selain itu, peneliti merekomendasikan perluasan kajian ke tingkat pemerintah daerah mengingat tingginya risiko political capture dan konflik kepentingan dalam praktik pengadaan.