Skripsi
Analisis Pengalaman Atas Penggunaan Sistem Administrasi Perpajakan Coretax: Persepsi Kemudahan, Manfaat, Dan Hambatan Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Depok
Pengarang:
Muhamad Habib Nur - ; Nanda Ayu Wijayanti (Pembimbing/Promotor) - ; Dahlia Sari (Penguji) - ; Christine (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalaman Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Depok dalam menggunakan Core Tax Administration System (Coretax) untuk pelaporan SPT Tahunan, dengan fokus pada persepsi kemudahan penggunaan, manfaat, serta hambatan teknis dan non-teknis yang dialami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif eksploratif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur terhadap empat informan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengaktifkan dan menggunakan Coretax, serta didukung oleh dokumentasi dan studi literatur. Analisis data dilakukan secara tematik melalui tahapan transkripsi, pengodean awal, kategorisasi tema, dan identifikasi pola. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax dipersepsikan memiliki potensi untuk menyederhanakan administrasi perpajakan melalui integrasi layanan, prepopulated data, dan pelaporan yang lebih terpusat. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa persepsi kemudahan (perceived ease of use) dan persepsi manfaat (perceived usefulness) berperan penting dalam membentuk pengalaman penggunaan Coretax. Sebagian informan merasakan kemudahan dan efisiensi, sedangkan sebagian lainnya menghadapi kendala pada tahap login, verifikasi akun, sinkronisasi data, pemahaman alur sistem, dan keterbatasan sosialisasi dan pendampingan. Temuan penelitian ini mendukung relevansi Technology Acceptance Model (TAM) dalam menjelaskan pengalaman penggunaan Coretax, sekaligus menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya ditentukan pada kecanggihan sistem, tetapi juga oleh kesiapan pengguna, efektivitas sosialisasi, kualitas pendampingan, keandalan teknis, dan kemudahan antarmuka. Oleh karena itu, meskipun Coretax telah menunjukkan arah reformasi perpajakan yang positif, upaya penyempurnaan sistem dan pendampingan kepada pengguna tetap dibutuhkan agar manfaat Coretax dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi.