Skripsi
Analisis Kesenjangan Implementasi GRC Berbasis COSO ERM 2017 Pada Restrukturisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Pengarang:
Nurlinda Sri Hidayati - ; Vera Diyanty (Pembimbing/Promotor) - ; Purwatiningsih (Penguji) - ; Panggah Tri Wicaksono (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini menganalisis kesenjangan implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC) pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk selama periode restrukturisasi 2019-2025 menggunakan kerangka Enterprise Risk Management (ERM) COSO 2017 sebagai standar evaluasi. Motivasi penelitian bertolak dari paradoks mendasar: perusahaan memiliki skor Good Corporate Governance (GCG) 89,37 ("Sangat Baik") pada 2019, namun secara bersamaan mencatatkan kerugian USD 505,4 juta dan rasio utang terhadap ekuitas (Debt to-Equity Ratio/DER) 8,23 kali setelah delapan tahun kerugian berturut-turut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal (single case study) berdasarkan tiga Rationale Yin (2018): kritikalitas, kondisi ekstrem, dan sifat revelatory siklus restrukturisasi yang lengkap. Data bersumber dari tujuh Laporan Tahunan Audited 2019-2025, laporan GCG, dan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Teknik analisis yang digunakan adalah Directed content analysis (Hsieh & Shannon, 2005) dengan COSO ERM 2017 sebagai pre-defined coding scheme, mencakup 14 prinsip melalui empat dimensi kesenjangan existence, quality, implementation, dan impact gap dengan rubrik penilaian berskala 0-3. Hasil penelitian menunjukkan empat temuan utama. Pertama, terjadi kesenjangan yang sistematis antara existence dan implementation: rata-rata skor existence gap (1,9) jauh lebih tinggi daripada quality gap (1,00), implementation gap (1,1), dan impact gap (1,1). Kedua, quality gap bersifat universal seluruh 14 prinsip memperoleh skor 1 tanpa pengecualian, menjadikannya akar masalah yang mendahului dimensi lain. Ketiga, P7 (Defines Risk Appetite) merupakan single point of failure: istilah "risk appetite" tidak ditemukan dalam seluruh Laporan Tahunan 2019-2025, dan absennya menciptakan cascading effect ke lima prinsip hilir (P8, P9, P11, P12, P14). Keempat, insiden force majeure Hot Strip Mill 1 (HSM1) pada 2022-2023 yang menimbulkan kerugian kumulatif USD 280,07 juta tidak teridentifikasi sebagai risiko kritis sebelum terjadi. Ketiga proposisi penelitian terkonfirmasi melalui pattern matching. Paradoks GCG 89,40 versus Risk Maturity Index (RMI) BPKP 2/5 ("Fase Berkembang") menunjukkan bahwa kepatuhan formal terhadap struktur governance tidak serta-merta mencerminkan maturitas manajemen risiko yang substantif. Penelitian ini berkontribusi sebagai alat gap analysis empat dimensi berbasis COSO ERM 2017 pada BUMN manufaktur yang menjalani restrukturisasi di Indonesia.