Skripsi
Executive Compensation and Corporate Misconduct: The Role of Institutional Quality in Developed and Emerging Markets
Kompensasi Eksekutif dan Pelanggaran Korporasi: Peran Kualitas Institusional di Negara Maju dan Negara Berkembang
Deskripsi
Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah kompensasi eksekutif berpengaruh terhadap corporate misconduct serta apakah kualitas institusi memoderasi hubungan tersebut pada negara maju dan negara berkembang. Meskipun kompensasi eksekutif dirancang untuk menyelaraskan kepentingan manajer dengan pemegang saham, skema kompensasi berbasis insentif juga berpotensi mendorong perilaku oportunistik. Penelitian ini selanjutnya mengkaji apakah lingkungan institusional yang lebih kuat dapat mengurangi kecenderungan insentif kompensasi dalam mendorong terjadinya corporate misconduct.
Penelitian ini menggunakan data perusahaan publik selama periode 2015–2024 yang diperoleh melalui penggabungan basis data BoardEx, RepRisk, Compustat Global, dan Worldwide Governance Indicators (WGI). Corporate misconduct diukur menggunakan annual peak RepRisk Index, kompensasi eksekutif diukur dengan logaritma natural dari total kompensasi eksekutif, sedangkan kualitas institusi diukur menggunakan rata-rata indikator control of corruption, rule of law, dan government effectiveness. Analisis dilakukan menggunakan regresi data panel dengan variabel kontrol pada tingkat perusahaan, year fixed effects, dan country fixed effects. Selain itu, dilakukan analisis terpisah untuk negara maju dan negara berkembang guna menguji perbedaan hubungan pada masing-masing lingkungan institusional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi eksekutif berhubungan positif dengan corporate misconduct pada model dasar. Namun, hubungan tersebut menjadi tidak signifikan secara statistik setelah mempertimbangkan karakteristik perusahaan dan fixed effects, yang mengindikasikan bahwa karakteristik perusahaan memiliki peran yang lebih besar dalam menjelaskan corporate misconduct dibandingkan kompensasi eksekutif semata. Selain itu, kualitas institusi tidak terbukti memoderasi hubungan tersebut pada keseluruhan sampel. Meskipun demikian, analisis subsampel menunjukkan bahwa kualitas institusi yang lebih kuat mampu memperlemah hubungan positif antara kompensasi eksekutif dan corporate misconduct di negara berkembang, sedangkan tidak ditemukan efek moderasi yang signifikan di negara maju. Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas institusi memiliki peran yang lebih penting dalam membatasi corporate misconduct pada negara dengan sistem tata kelola yang relatif lebih lemah.
Penelitian ini menggunakan data perusahaan publik selama periode 2015–2024 yang diperoleh melalui penggabungan basis data BoardEx, RepRisk, Compustat Global, dan Worldwide Governance Indicators (WGI). Corporate misconduct diukur menggunakan annual peak RepRisk Index, kompensasi eksekutif diukur dengan logaritma natural dari total kompensasi eksekutif, sedangkan kualitas institusi diukur menggunakan rata-rata indikator control of corruption, rule of law, dan government effectiveness. Analisis dilakukan menggunakan regresi data panel dengan variabel kontrol pada tingkat perusahaan, year fixed effects, dan country fixed effects. Selain itu, dilakukan analisis terpisah untuk negara maju dan negara berkembang guna menguji perbedaan hubungan pada masing-masing lingkungan institusional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi eksekutif berhubungan positif dengan corporate misconduct pada model dasar. Namun, hubungan tersebut menjadi tidak signifikan secara statistik setelah mempertimbangkan karakteristik perusahaan dan fixed effects, yang mengindikasikan bahwa karakteristik perusahaan memiliki peran yang lebih besar dalam menjelaskan corporate misconduct dibandingkan kompensasi eksekutif semata. Selain itu, kualitas institusi tidak terbukti memoderasi hubungan tersebut pada keseluruhan sampel. Meskipun demikian, analisis subsampel menunjukkan bahwa kualitas institusi yang lebih kuat mampu memperlemah hubungan positif antara kompensasi eksekutif dan corporate misconduct di negara berkembang, sedangkan tidak ditemukan efek moderasi yang signifikan di negara maju. Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas institusi memiliki peran yang lebih penting dalam membatasi corporate misconduct pada negara dengan sistem tata kelola yang relatif lebih lemah.