Tesis
Evaluasi Penerapan Segmentasi Wajib Pajak Dalam Pengawasan Wajib Pajak Studi Kasus Di KPP Pratama Karawang
Evaluating the Implementation of Taxpayer Segmentation in Taxpayer Supervision: A Case Study at KPP Pratama Karawang
Pengarang:
Peki Ika Dewi Lestari - ; Siti Nuryanah (Penguji) - ; Dahlia Sari (Penguji) - ; Panggah Tri Wicaksono (Pembimbing/Promotor) -
Deskripsi
Segmentasi Wajib Pajak merupakan kebijakan strategis DJP dalam pengawasan kepatuhan WP untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-151/PJ/2021 tentang Pembagian Dan Penetapan Rincian Tugas Seksi Pengawasan Pada Kantor Pelayanan Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan ini telah diterapkan secara nasional, namun masih terbatas penelitian yang secara khusus mengevaluasi kesesuaian desain dan kualitas implementasi kebijakan segmentasi pada tingkat operasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan segmentasi Wajib Pajak dalam kegiatan pengawasan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang dengan menggunakan enam kriteria evaluasi OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) tahun 2021, yaitu relevansi (relevance), koherensi (coherence), efektivitas (effectiveness), efisiensi (efficiency), dampak (impact), keberlanjutan (sustainability). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara mendalam serta data sekunder berupa dokumentasi kinerja pengawasan dan penerimaan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan segmentasi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang dinilai cukup relevan dalam mencerminkan kontribusi dan risiko Wajib Pajak serta cukup efisien dalam pemanfaatan sumber daya pengawasan, namun masih menghadapi kendala pada ketepatan penetapan Wajib Pajak Strategis, kualitas dan pemutakhiran data, serta ketimpangan beban kerja petugas pengawasan. Sementara itu, dari aspek koherensi kebijakan, efektivitas pengawasan, dampak terhadap penerimaan pajak, dan keberlanjutan kebijakan, segmentasi Wajib Pajak dinilai baik. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan segmentasi Wajib Pajak telah berjalan secara memadai, tetapi masih memerlukan penyempurnaan agar lebih tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung pengawasan dan penerimaan pajak.