Tesis
Evaluasi Peran Komite Kepatuhan Wajib Pajak KPP pada Kegiatan Pengawasan Wajib Pajak: Studi Kasus pada KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
Evaluation of the Role of the Taxpayer Compliance Committee in Taxpayer Supervision: A Case Study at KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
Pengarang:
Mohammad Hadika Satya Hasan - ; Siti Nuryanah (Penguji) - ; Panggah Tri Wicaksono (Pembimbing/Promotor) - ; Subagio Effendi (Penguji) -
Deskripsi
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas transaksi ekonomi seperti munculnya ekonomi digital dan transaksi lintas batas, pengawasan berbasis manual menjadi semakin tidak efektif. Dalam merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence sejak Juli 2021 sebagai strategi guna meningkatkan efektivitas pengawasan yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan kepatuhan masing-masing wajib pajak. Untuk mendukung pelaksanaan implementasi CRM dan sebagai perwujudan penerapan tata kelola yang baik, di tahun 2023, DJP membentuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak yang memiliki peran sebagai saluran komunikasi dan kerja sama untuk setiap unit kerja di DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Komite Kepatuhan Wajib Pajak KPP dalam mendukung kegiatan pengawasan di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data diperoleh dari analisis dokumen dan wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang merupakan anggota Komite Kepatuhan dan Account Representative (AR) sebagai pelaksana fungsi pengawasan di KPP. Kriteria evaluasi kebijakan William Dunn (2018) yang terdiri dari efektivitas, efisiensi, kecukupan, keadilan, responsivitas dan kelayakan digunakan oleh peneliti dalam melakukan evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komite Kepatuhan efektif mendorong hasil tindak lanjut pengawasan, efisien secara biaya namun perlu penguatan dalam manajemen waktu, cukup dari sisi ketersediaan sumber daya informasi, adil pada proses, responsif secara teknis, serta tepat sebagai instrumen kebijakan pengawasan berbasis risiko.