Tesis
Analisis Penyelesaian Sengketa Pajak Koreksi Biaya Promosi
Analysis of Tax Dispute Resolution on Promotional Expense Corrections
Pengarang:
Wisnu Listiadi - ; Dahlia Sari (Pembimbing/Promotor) - ; Siti Nuryanah (Penguji) - ; Panggah Tri Wicaksono (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini menganalisis faktor penyebab sengketa pajak terkait biaya promosi dalam perhitungan PPh Badan, serta perlakuan terhadap biaya promosi yang tidak memenuhi ketentuan. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, menggunakan analisis konten putusan banding yang selanjutnya diperkuat melalui wawancara untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan menyeluruh mengenai praktik serta pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Data dikumpulkan melalui putusan banding pengadilan pajak dan wawancara dengan informan dari DJP dan WP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa pajak terbagi menjadi sengketa materiil dan formal pada tahun 2024. Sengketa ini muncul akibat perbedaan interpretasi antara DJP dan WP terkait substansi dan ketentuan administratif biaya promosi. DJP sering menilai bahwa biaya promosi tidak memenuhi syarat administratif, sementara WP menekankan substansi biaya sebagai bagian dari strategi pemasaran. Rekomendasi penelitian mencakup penyederhanaan dan penegasan ketentuan administratif terkait pengisian daftar nominatif dan pelaporan SPT, serta revisi Peraturan Menteri Keuangan untuk memperjelas kewajiban formal. Selain itu, perlu pelatihan mendalam untuk petugas pajak mengenai karakteristik bisnis, serta penguatan kebijakan internal DJP dengan aturan yang lebih formal dan jelas. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi sengketa dan memberikan kepastian hukum.