Tesis
Praktik Transaksi Pihak Berelasi Oportunistik: Studi Komparatif Berdasarkan Struktur Kepemilikan Berbeda Pada Perusahaan Sektor Energi di Indonesia
Opportunistic Related Party Transactions Practices: A Comparative Study Based on Different Ownership Structures in Indonesia’s Energy Sector Firm
Pengarang:
Wiwin Theresia Sitinjak - ; Nureni Wijayati (Pembimbing/Promotor) - ; Evony Silvino Violita (Penguji) - ; Purwatiningsih (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini menganalisis praktik oportunistik dalam Transaksi Pihak Berelasi (TPB) pada enam perusahaan sektor energi di Indonesia dengan variasi struktur kepemilikan (BUMN, swasta keluarga, dan kepemilikan asing) selama periode 2019–2023. Metode yang digunakan adalah studi kasus evaluatif dan analisis konten tematik berbantuan NVivo. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan pola tunneling dan propping yang signifikan antar tipe kepemilikan. Perusahaan swasta dengan konsentrasi kepemilikan tinggi menunjukkan tunneling agresif melalui ekstraksi dividen ekstrem sebesar 49–76% pada periode windfall profit (2022–2023), sedangkan BUMN menunjukkan tunneling minimal (rata-rata 1–2,3 dari skala 0–21) serta propping yang tinggi pada masa tekanan keuangan (2020–2021). Pola ini bersifat elastis terhadap guncangan eksternal, terlihat dari perubahan rasio tunneling–propping dari 70:30 (pra-pandemi 2019), 46:54 (pandemi 2020–2021), menjadi 84:16 (boom komoditas 2022–2023). Analisis faktor internal menegaskan konsentrasi kepemilikan sebagai pendorong utama praktik oportunistik, namun pengaruhnya sangat bergantung pada tipe kepemilikan dan kekuatan penegakan eksternal. Mekanisme tata kelola formal termasuk audit Big-4, independensi dewan 86%, dan kepatuhan terhadap POJK 42/2020 belum efektif menahan tunneling ketika pemegang saham pengendali dominan, sementara pengawasan pemerintah pada BUMN terbukti lebih efektif daripada mekanisme internal. Temuan ini menekankan perlunya respons regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatasi kesenjangan kontrol kepemilikan, termasuk penguatan standar fairness opinion, peningkatan pengawasan pada periode windfall, serta kodifikasi batasan kebijakan dividen bagi BUMN energi.