Tesis
Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Menggunakan OECD Evaluation Criteria dalam Perspektif Institutional Theory: Studi Kasus pada Program Monitoring Center for Prevention
Evaluation of a Corruption Prevention Program the OECD Evaluation Criteria through the Lens of Institutional Theory: A Case Study of the Monitoring Center for Prevention (MCP) Program
Pengarang:
Tri Kusumawardani - ; Elvia R. Shauki (Pembimbing/Promotor) - ; Nanda Ayu Wijayanti (Penguji) - ; Chaerul D. Djakman (Penguji) -
Deskripsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui pengarsipan dokumen, observasi, dan wawancara mendalam. Analisis data dilakukan menggunakan content analysis, thematic analysis, dan constant comparative analysis. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada fokus kajian dari perspektif KPK sebagai perancang dan penyelenggara program, serta penggunaan OECD Evaluation Criteria sebagai kerangka evaluasi normatif yang dikombinasikan dengan institutional theory untuk menjelaskan hasil evaluasi. Evaluasi MCP dilakukan berdasarkan enam kriteria OECD, yaitu relevansi, koherensi, efektivitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutan. Hasil evaluasi selanjutnya dianalisis menggunakan perspektif institutional logics dengan mengidentifikasi motivating logics, competing logics, dan overarching logics. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program MCP telah memenuhi kriteria relevansi, koherensi, efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan, namun kriteria dampak belum optimal. Dari perspektif institutional logics, MCP digerakkan oleh logika regulasi dan akuntabilitas sebagai motivasi utama, tetapi terhambat oleh logika pemenuhan administratif sebagai logika yang saling bersaing, yang pada akhirnya membentuk logika dominan pencegahan korupsi yang berorientasi pada kepatuhan dokumen. Kondisi ini menunjukkan adanya praktik decoupling, yaitu kesenjangan antara tujuan substantif MCP sebagai instrumen pencegahan korupsi dan praktik implementasi di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan efektivitas dan keterukuran dampak MCP serta pergeseran logika dominan dari kepatuhan administratif menuju kepatuhan substantif melalui penilaian berbasis implementasi nyata dan perbaikan tata kelola pemerintahan.