Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Dampak desentralisasi dan otonomi daerah terhadap pola penerimaan daerah studi kasus kota Tangerang diajukan oleh Anton Dwiputra Soedibyo

Soedibyo, Anton Dwiputra - ;

Dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah yaitu sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, telah terjadi perubahan dan penyesuaian dalam pola penerimaan daerah Kota Tangerang, termasuk perubahan dan penyesuaian dalam pengelolaan Keuangan daerah. Perubahan tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD), Dana Perimbangan atau transfer dana dari pemerintah pusat dll. Pola perubahan dalam pendapatan asli daerah (PAD) terletak pada perubahan tariff dan pengalihan hak atas pajak dari pajak kota tangerang menjadi pajak propinsi banten begitu juga sebaliknya. Perubahan ini mengakibatkan penerimaan kota tangerang mengalami kehilangan sumber penerimaannya. Oleh karena itu, upaya kota tangerang untuk meningkatkan penerimaannya serta untuk menutup kerugian akibat pengalihan pajak daerah tersebut maka kota tangerang mengupayakan peningkatan tariff dalam pelayanan dan perijinan di wilayah kota tangerang. Upaya peningkatan tariff ini merupakan salah satu jalan karena perusahaan milik daerah yang bergerak dalam bidang perusahaan airminum, PD pasar dan bank perkreditan rakyat kurang memberikan kontribusi yang berarti dalam penerimaan daerah. Hal ini disebabkan karena sumber daya unutk mengelola sektor ini masih minim. Perubahan transfer pemerintah pusat kepada daerah dalam bentuk dana perimbangan, bagi pemerintah kota tangerang merupakan semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Dana perimbangan yang disalurkan pemerintah pusat akan disalurkan dan dapat dipergunakan sesuai dengan prioritas pembangunan kota tangerang. Formula yang untuk menghitung kebutuhan dana dalam dana alokasi umum terkadang menimbulkan persoalan baru karena perhitungan berdasarkan pemerintah pusat dan daerah terkadang berbeda. Perubahan lainnya adalah pinjaman daerah. Pemerintah daerah kota tangerang diberikan ijin oleh menteri Keuangan untuk melakukan pinjaman luar negeri. Hal ini akan menjadi salah satu solusi untuk menutup defisit penerimaan. Walaupun pinjaman ini sangat berarti dalam pengelolaan Keuangan daerah, tetapi patut disadari bahwa dengan adanya pinjaman daerah ini pemerintah daerah harus merespon untuk meningkatkan sumber daya manusia yang ada dilingkungan pemerintah daerah kota tangerang karena jangan sampai pinjaman ini menjadi masalah besar dalam jangka panjang.Ada tabel


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 152/04PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2004
Edisi-
SubjekLocal government finance
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisikv, 66 p. diagr. 28 cm & lamp.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?