Penerapan ISAK 8 dan PSAK 30 atas PPA (Power Purchase Agreement) pada PT PLN (Persero)
Deskripsi
Pembahasan dalam Tesis ini menekankan pada implementasi ISAK 8 dan PSAK 30 atas Perjanjian PPA (Power Purchase Agreement) pada PT. PLN (Persero). Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia mengharuskan perjanjian yang menyerahkan hak untuk menggunakan aset sebagai imbalan atas pembayaran atau serangkaian pembayaran diperhitungkan sebagai sewa bahkan jika perjanjian tidak mengambil bentuk hukum sewa. Setelah ditetapkan bahwa suatu perjanjian mengandung sewa, ketentuan dalam PSAK 30 berlaku, perjanjian sewa harus diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi. Klasifikasi pada akuntansi sewa ini memiliki dampak yang signifikan. Lessee dalam sewa pembiayaan akan mengakui aset tetap dan liabilitas sewa dalam neraca.Ada tabel