Text
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka kedudukan Pertamina dalam menandatangani kontrak selanjutnya diganti oleh apa yang disebut dengan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi. Pasal 31 dari Undang-Undang bahwa penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu terdiri dari penerimaan berupa pajak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan yang berupa pajak terdiri dari pajak-pajak bea masuk, dan pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan penerimaan bukan pajak terdiri dari bagian negara, iuran tetap dan iuran eksplorasi dan eksploitasi, serta bonus-bonus. Besarnya bagian negara dan iuran tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Kontrak Bagi Hasil, manajemen dan pemilikan aset berada di tangan negara, serta yang dibagi adalah produksi setelah dikurangi biaya operasi. Namun yang paling banyak digunakan hingga saat ini adalah bentuk derivatif dari Kontrak Bagi Hasil. Dalam Kontrak Bagi Hasil/Kontrak Production Sharing terdapat dua masalah penting yang harus mendapat perhatian, yaitu: Objek pembagian kontrak adalah hasil produksi (crude oil) bukan berupa penghasilan (revenue), dan Kontraktor akan mendapat biaya pemulihan (cost recovery) dari pemerintah apabila eksplorasinya berhasil. Dua masalah tersebut menjadi penting karena akan berpengaruh terhadap besarnya Dasar Pengenaan Pajak. Penelitian ini dilakukan untuk membahas masalah yang terkait dengan cost recovery, dan implikasinya terhadap penghasilan dari perusahaan Kontrak Production Sharing akibat kurang tegas dan jelasnya aturan yang menyangkut perlakuan pajak di sektor hulu untuk sektor industri minyak dan gas bumi. Karena Cost Recovery Ceiling ditetapkan maksimum 100%, tidak menutup kemungkinan terjadi pemanfaatan celah hukum (loop hole) yang berindikasi kepada tax avoidance. Dalam Penelitian ini terlihat pembayaran pajak yang dilakukan oleh Kontrak Production Sharing selama ini tidak sepenuhnya didasarkan pada konsep Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga masih banyak potensi pajak berupa unsur penambah gross income belum terungkap secara optimal. Begitu pula dengan masalah Cost Recovery, ternyata tidak disinggung dalam ketentuan pajak domestik dan tidak menjadi dasar dalam penghitungan Dasar Pengenaan Pajak baik sebagai penambah atau sebagai pengurang gross income. Penelitian ini menemukan adanya ketidakpastian hukum di dalam aktivitas operasi perminyakan tersebut dapat memberikan peluang bagi pihak ketiga untuk menimbulkan Tax Avoidance, baik terhadap penerimaan negara berupa penerimaan minyak maupun pajak. Aturan yang mengatur perlakuan pajak sebaiknya berada di dalam peraturan perundang-undangan pajak dan mengikuti perkembangan yang ada dengan hasil yang fair kepada semua pihak. Jika hal ini tidak diperhatikan akan mengakibatkan kebijakan yang tidak konsisten dan juga menyulitkan dalam pelaksanaan dan interpretasinya.Ada tabel & lamp : 14 p.
| Call Number | Location | Available |
|---|---|---|
| T 019/05 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
| Penerbit | Jakarta: Magister Akuntansi FEUI 2005 |
|---|---|
| Edisi | - |
| Subjek | Income tax Oil and gas industry Income |
| ISBN/ISSN | - |
| Klasifikasi | - |
| Deskripsi Fisik | x, 196 p. : bagan, chart; 30 cm & lamp |
| Info Detail Spesifik | - |
| Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
| Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |